Jakarta - Kasus pengelolaan dana nasabah tanpa izin oleh perusahaan perencana keuangan PT Jouska Finansial Indonesia juga menyeret PT Phillip Sekuritas. Perusahaan efek atau broker ini ditunjuk menjadi penjamin emisi untuk penerbitan saham perdana (IPO) PT Sentra Mitra Informatika Tbk atau LUCK. Sementara seluruh klien Jouska membuka rekening dana investasi (RDI) di LUCK.
Bursa Efek Indonesia (BEI) masih memeriksa PT Phillip Sekuritas Indonesia terkait kasus pengelolaan dana nasabah tanpa izin oleh PT Jouska Finansial Indonesia. "Kami sudah memanggil sekuritas terkait dan sampai sekarang proses pemeriksaan masih berjalan. Akan kami koordinasikan juga dengan OJK," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia, Laksono WidodoLaksono di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2020, seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Bos Jouska Siap Ganti Kerugian Klien
Menurut Laksono, otoritas akan segera mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap Phillip Sekuritas apakah terlibat dalam kasus PT Jouska. "Nanti akan diumumkan pada waktunya. Proses ini tidak terbuka untuk publik," tuturnya.
Satuan Tugas Waspada Investasi pada akhir Juli lalu memutuskan untuk menghentikan operasional PT Jouska Finansial Indonesia dan dua perusahaan mitranya yakni PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia karena diduga telah bertindak sebagai perusahaan penasehat keuangan, sekuritas dan manajer investasi tanpa izin. Dalam pemeriksaan, Satgas menemukan kesimpulan bahwa Jouska baru mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.
Dia menawarkan produk dan ternyata produknya itu dia sendiri yang menjalankan tanpa konfirmasi sama saya. Nah, di situlah letak konflik ini.
Dalam kegiatannya, PT Jouska telah berperan sebagai penasehat investasi seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal Nomor 1995 yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa. PT Jouska juga melakukan kerja sama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan manajer investasi.

Sebelumnya Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menuturkan kegiatan financial planner dan jasa investasi PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska ID) diduga telah melanggar Undang-Undang Pasar Modal. "Kegiatan Jouska sebagai penasihat investasi atau manajer investasi tanpa izin diduga melanggar UU Pasar Modal," ujarnya, Senin, 27 Juli 2020.
Berdasarkan Pasal 103 UU pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995, pihak yang melakukan kegiatan pasar modal tanpa izin, persetujuan, atau pendaftaran dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Menurut Tongam, proses hukum dapat berlanjut apabila bukti-bukti pelanggaran UU Pasar Modal dalam kegiatan Jouska berhasil ditemukan.
Salah satu klien Jouska, Mita Lengganasari mengaku mengalami kerugian hingga Rp 55 juta lantaran akun saham miliknya dikelola advisor Jouska untuk membeli produk tanpa meminta izin terlebih dahulu dari dia. Tanpa sepengetahuannya, kata dia Jouska melakukan pembelian saham, seperti pada saham BBRI, TLKM hingga saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk (IDX: LUCK) yang kini mengalami potential loss.
Baca Juga: Geger Kasus Dana Investasi Jouska ID
"Dia menawarkan produk dan ternyata produknya itu dia sendiri yang menjalankan tanpa konfirmasi sama saya. Nah, di situlah letak konflik ini," ujar Mita Lengganasari saat interview bersama Tagar TV, Kamis, 23 Juli 2020. []