Jakarta - Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Hendarsam Marantoko mempertanyakan kinerja Polri dengan membandingkan penanganan masalah terorisme dengan kasus rasuah. Menurutnya, ketika membidik teroris yang secara bukti tidak sekuat kasus suap yang membelit Harun Masiku, pelaku radikaslime bisa dengan mudah ditangkap.
Teroris saja dengan alat bukti yang minim bisa ditelusuri keberadaannya, masa ini (Harun) tidak bisa.
Hendarsam mengaku kecewa dengan langkah Polri dan juga KPK dalam mengungkap keberadaan tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku yang kini masih buron.
"Saat ini proses sangat berlarut-larut, mestinya dengan instrumen yang ada seharusnya Harun Masiku bisa segera ditangkap. Teroris saja dengan alat bukti yang minim bisa ditelusuri keberadaannya, masa ini (Harun) tidak bisa," kata Hendarsam kepada Tagar, Senin, 3 Februari 2020.
Hendarsam menegaskan bagaimanapun caranya, Polri dan KPK harus segera menangkap calon legislatif PDI Perjuangan tersebut. Dengan belum ditangkapnya Harun, kata dia, proses pengungkapan kasus tersebut menjadi terlunta-lunta.
"Kami mendesak semua pihak baik KPK maupun kepolisian untuk segera menangkap Harun Masiku untuk segera menjalani proses hukumnya di KPK," ujarnya.
Hendarsam menduga ada sejumlah pihak yang menyembunyikan tersangka peyuap Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada bukti jika pejabat yang menghalangi proses hukum yang menjerat Harun.
"Patut diduga ada yang membantu Harun bersembunyi, akan tetapi belum ada indikasi bahwa oknum pejabat yang membantunya," ucapnya.
Tangkapan layar Twitter Roy Suryo mencuit terkait foto Harun Masiku yang tak ditemukan di Daftar Calon Tetap (DCT) KPU. (Foto: Twitter/@KRMTRoySuryo2)
Soal munculnya kejanggalan sejak Harun Masiku maju dalam Pemilihan Legislatif 2019 di daerah pemilihan Sumatera I lantaran ketiadaan informasi dan fotonya di laman informasi KPU, Hendarsam menilai itu hanya masalah administrasi saja.
Menurut dia, kejanggalan seperti yang dikicaukan politikus Demokrat Roy Suryo dalam akun Twitternya, @KRMTRoySuryo2 tersebut terlalu jauh jika dianggap upaya kesengajaan.
"Dengan tidak menyertakan foto terbaru karena foto adalah penanda dari identitas seseorang saja. Dan bukan syarat materiil dari pencalegan," ujarnya.
Hingga saat ini, kata Hendarsam, belum ada regulasi di tingkat pengawas pemilihan umum yang mengatur sanksi akan hal tersebut. Jadi, kata dia, itu tak usah diperdebatkan. "Saya rasa ini hanyalah masalah administrasi saja, dan tidak ada akibat hukum apapun atas foto yang tidak update tersebut," tutur dia. []