Jakarta - Pengamat asuransi Hotbonar Sinaga menyambut baik langkah tegas Kejaksaan Agung atas penetapan sejumlah tersangka atas kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Menurutnya, upaya tersebut bisa menjadi sinyal bagus guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian di Tanah Air.
"Saya kira memang itu sudah sepantasnya ditahan dan diproses lebih lanjut, karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti atau misalnya melarikan diri," ujar Hotbonar kepada Tagar, Selasa 14 Januari 2020.
Tersangka juga harus mengembalikan kerugian kepada negara
Hotbonar menghimbau, dalam proses hukum yang berjalan aparat terkait hendaknya tidak hanya memberlakukan sanksi kurungan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Tetapi juga, harus dikenakan paksaan kepada para tersangka untuk mengembalikan sejumlah kerugian kepada negara yang timbul akibat ulah mereka. Hal ini dianggap penting sebagai bentuk tanggung jawab terhadap nasabah pemegang polis yang masih tertunda pembayaran haknya.
Adapun, untuk tersangka yang berasal dari luar lingkaran manajemen Jiwasraya, mantan Direktur Utama Jamsostek itu menyampaikan usul agar nama-nama tersangka tersebut dimasukan dalam daftar orang dengan prilaku tercela.
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (tengah) berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020. (Foto:Antara/Dhemas Reviyanto)
"Nanti setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, mereka diharapkan tidak bisa bermain lagi, tidak bisa goreng-goreng saham di tempat lain," tutur Hotbonar.
Sebagai informasi, pada Selasa petang, 14 Januari 2020, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka atas kasus dugaan korupsi yang melanda Jiwasraya. Tiga dari lima tersangka tersebut merupakan muka-muka lama yang pernah menukangi Jiwasraya, diantaranya Mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan, dan Mantan Direktur Keuangan Harry Prasetyo.
Kemudian, dua tersangka lainnya berasal dari eksternal Jiwasraya, yaitu Komisaris Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. Heru Hidayat. Dalam kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung mensinyalir kerugian negara akibat transaksi keuangan perusahaan asuransi plat merah itu mencapai Rp 13,7 triliun.

Kementerian BUMN mengapresiasi kerja tim di BPK
Sebelumnya Staf Khusus Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengapresiasi penetapan tersangka terhadap Komut Hanson International Benny Tjokrosaputro atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Asuransi Jiwasraya. "Ya kami apresiasi, itukan kerja dari teman-teman di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) awalnya," ujarnya melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020.
Artinya, kata Arya, penelusuran atau investigasi kinerja keuangan yang dilakukan BPK terhadap Jiwasraya memang ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Agung. "Hasil ini adalah dari BPK yang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung, ya kita hormati prosesnya," tuturnya.[]