Parepare - Salah satu tersangka, Muh Yamin dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada lingkup Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makkasau, Parepare, Sulawesi Selatan disinyalir mempermainkan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.
Pasalnya Muh Yamin, tidak memenuhi panggilan tim penyidik. Buntutnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Parepare batal melakukan pemeriksaan terhadap dirinya dan dua orang tersangka lain dalam kasus pengadaan obat, alat dan bahan habis pakai tahun 2015 hingga 2017 pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makkasau, Parepare.
Tiga tersangka dalam kasus ini yakni mantan Direktur Rumah Sakit Umum , Muh Yamin, Taufiqurrahman dan Muh Syukur, mereka rencananya akan diambil keterangannya sebagai tersangka, guna kelengkapan bahan keterangan penyidik.
Berita terkait: Korupsi Rp 6 Miliar, Polisi Periksa Pejabat Parepare
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Andi Darmawangsa membenarkan adanya pemanggilan tersebut, namun para tersangka tidak memenuhi panggilan.
Mereka dijadwalkan jam 10.00 pagi namun tidak datang dan hanya melayangkan surat kepada jaksa penyidik.
Berdasarkan surat yang diterima jaksa penyidik, alasan tidak hadir karena penasehat hukum yang ditunjuk masih melakukan sidang di Kendari, Sulawesi Tengah.
Alasan kedua, tersangka Muh Yamin sedang memenuhi panggilan pihak Kepolisian Daerah Sulsel.
"Alasannya hari ini Muh Yamin menghadiri panggilan Polda Sulsel," jelasnya.
Sementara, dua tersangka lainnya Taufiqurrahman dan Muh Syukur melakukan cek kesehatan di Makassar.
Berita terkait: Polres dan Kejari Parepare Lamban Tangani Korupsi
Andi Darmawangsa pun berharap ketiga tersangka tersebut dalam waktu dekat bisa menghadiri panggilan penyidik, karena perkara ini telah berlarut di Kejaksaan.
"Harapan kami kalau ke tiga tersangka hadir maka segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,"ujarnya.
Untuk memastikan alasan tersebut, Tagar menghubungi pihak Kepolisian Daerah Sulsel, namun pihak kepolisan tidak melakukan pemeriksaan maupun gelar perkara yang melibatkan Muh Yamin.
"Hari ini tidak ada gelar perkara dan pemeriksaan di Polda," singkat Kepala Subdirektorat, Kompol Yudha Wirajati.
Sejumlah Pejabat di Kota Parepare Diperiksa Polisi
Diketahui, Sejumlah mantan dan pejabat aktif lingkup pemerintah kota Parepare, Sulawesi Selatan diperiksa tim reserse kriminal khusus Polres Parepare. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Parepare dengan total dana Rp 6 Miliar pada tahun 2018 lalu.
Berita terkait: Korupsi Dinkes Parepare, Polisi Tunggu Audit BPKP
Sejumlah eks pejabat yang dipanggil polisi yakni mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, Nasarong dan mantan Kepala Bappeda dan Kominfo Parepare, Zahrial Djafar.
Sebelum itu, pejabat aktif yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Satpol PP dan pada tahun 2018 lalu menjabat Kabag Pembangunan yakni Muh Anshar Makkarai juga dilakukan pemeriksaan.
"Sepertinya ada (pemeriksaan pejabat dan eks pejabat ini)," kata Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Sihombing saat dikonfirmasi Tagar, Jumat 14 Juni 2019.
Kasus ini terus bergulir dan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare, Muh Yamin sudah beberapa kali diperiksa polisi.
Yamin sendiri dicopot dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan Parepare dan di parkir sebagai staf ahli karena adanya kasus hilangnya dana Dinkes 2018.
Awalnya jumlah dana yang raib sebesar Rp 2,9 miliar tetapi belakang ditemukan totalnya lebih dari Rp 6 miliar.
Akibat hilangnya miliaran rupiah uang Dinas Kesehatan, sejumlah kegiatan dan gaji tenaga medis tidak terbayarkan di triwulan ke empat 2018. Salah satunya para driver mobil Call Center 112 Parepare.
Saat Tagar konfirmasi terhadap Muh Anshar Makkarai terkait pemeriksaan tersebut, dia enggan memberikan komentar hingga berita ini diterbitkan. []
Berita terkait: Kasus Korupsi, Wali Kota Parepare Akan Diperiksa Polisi