Jeneponto - Penyidik Polres Jeneponto kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus kematian pemuda Bantaeng, Randy Secada, 27 tahun. Polisi sebut, tersangka baru ini berperan menyerempet kendaraan pemuda perebut bini orang (pebinor) itu.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Muh Risal, 28 tahun, sebagai tersangka dalam kematian Randy. Muh Risal ini merupakan eksekutor yang menghabisi nyawa Randy Secada. Sementara tersangka yang baru ini bernama Anto, 30 tahun.
Tersangka baru tersebut bernama Anto, 30 tahun.
Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul mengatakan, penyidikan kematian pemuda Bantaeng, Randy Secada masih terus bergulir ditangan penyidik Reskrim Polres Jeneponto. Dari hasil penyidikan ini, polisi kembali menetapkan satu orang tersangka.
"Polisi kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban Randy meninggal dunia di Desa Rumbia, beberapa hari lalu. Tersangka baru tersebut bernama Anto, 30 tahun," kata Syahrul kepada Tagar, Selasa 6 Oktober 2020.
Berita terkait:
- Polisi Selidiki Tersangka Lain Pembunuh Randy asal Bantaeng
- Kematian Randy, Pemuda Bantaeng Dipicu Kasus Perselingkuhan
- Pembunuh Randy asal Bantaeng Tertangkap, Ini Identitasnya
- Pembunuh Pemuda Bantaeng di Jeneponto Ditangkap Polisi
Penetapan tersangka baru ini setelah unit Reskrim terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari pemeriksaan itu, sehingga kembali ditemukan adanya orang lain yang membantu tersangka, Muh Risal, dalam menghabisi nyawa pemuda yang merebut istrinya tersebut.
"Peran tersangka baru ini, dari awal membuntuti kendaraan korban dan kemudian menyerempetnya hingga korban terjatuh. Kemudian, tersangka utama Muh Risal langsung menikamnya hingga tewas," tambahnya.
Syahrul menerangkan, jika tersangka baru, Anto, saat ini juga telah dilakukan upaya penangkapan dan penahanan. Anto dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 subs pasal 170 junto pasal 55 KUHPidana.
"Saat ini, Anto sudah ditahan di Mapolres Jeneponto dan menjalani proses hukum. Ia juga terancam 20 tahun penjara. Cuman, ia peran hanya membantu, jadi nanti hakim punya pertimbangan sendiri menjatuhkan hukumannya," tegasnya.
Motif Pembunuhan Randy Secada
Randy Secada, pria berumur 28 tahun asal Kabupaten Bantaeng, Sulsel, tewas ditangan Muh Risal, 28 tahun. Dia dibunuh di depan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Dusun Lassang Te'ne Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Selasa 19 September 2020, lalu.
Almarhum Randy Secada, korban pembunuhan di Kabupaten Jeneponto semasa hidup. (Foto: Tagar/Facebook Randy)
Kematian Randy, dipicu asmara hingga perselingkuhan. Perselingkuhan ini antara Randy dengan istri Muh Risal, berinisial F. Parahnya lagi, hubungan terlarang korban dengan istri pelaku atau perselingkuhan itu, sudah berlangsung tiga bulan lamanya.
Saat ini, Anto sudah ditahan di Mapolres Jeneponto dan menjalani proses hukum.
Pelaku dan istrinya itu, hubungannya sejak awal sudah tidak harmonis, sejak tiga bulan lalu. Keretakan rumah tangganya, bermula dari adanya permasalah keluarga, hingga berujung dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Setelah mendapatkan kekerasan tersebut, istri dari pelaku memutuska untuk pisah ranjang. Bahkan, berniat untuk pisah. Dan adanya niat untuk berpisah itu, sehingga istri pelaku membuka hati untuk orang lain.
Dia menjalin hubungan pacaran atau selingkuh dengan korban, Randy Secada. Ternyata perselingkuhan itu berujung maut. []