Medan - Abdi Sanjaya alias Cokna tewas setelah ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang pada Jumat, 11 September 2020. Keluarga menduga kematiannya akibat dianiaya atau dibunuh.
Namun hal itu dibantah tim kedokteran dari Forensik Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik Medan. Mereka menyimpulkan Cokna tewas karena penyakit paru dan liver yang sudah lama dideritanya.
"Iya, penyebab kematian Abdi Sanjaya karena penyakit dalam yang telah lama dideritanya, yaitu paru dan liver kronis. Sudah lama dia menderita penyakit ini," kata dokter H Fetrus, dari Forensik RSUP Haji Adam Malik Medan, di Mapolda Sumut, Rabu, 23 September 2020.
Manajemen rumah sakit juga memohon maaf karena hasil autopsi ke luarnya cukup lama. Berikut adanya kegiatan lainnya. Tim juga bekerja sama dengan pihak lain untuk mencari penyebab kematian Cokna.
Kami temukan luka lecet dan memar, tapi kami berkeyakinan bahwa itu bukan penyebab kematian
"Jadi, 11 September 2020 dilakukan autopsi. Kami temukan tanda kekerasan di sekitar tubuh. Ada tanda-tanda mati lemas, sehingga kami butuh waktu untuk periksa yang lainnya. Kemudian kami memeriksa sampel isi tubuh lambung dan darah untuk periksa, apakah keracunan atau tidak. Hasilnya, penyebab kematian itu bukan karena luka di beberapa bagian tubuh, tapi karena penyakit paru dan liver yang dideritanya. Meninggal karena kehabisan oksigen. Kami baru terima hasil itu semua dan kami kabarkan keterangan hari ini, kami mohon maaf," kata dr Fetrus.

Menurut dr Fetrus, saat kejadian atau proses penangkapan, terjadi perlawanan atau pergumulan. Sehingga Cokna stres dan penyakit parunya kambuh. Jumlah oksigen tidak terpenuhi sehingg dia mati lemas.
"Di dalam lambungnya ada zat amfetamin, diduga dia juga mengkonsumsi narkoba. Kami temukan luka lecet dan memar, tapi kami berkeyakinan bahwa itu bukan penyebab kematian. Tapi karena ada pergumulan dan kekurangan oksigen," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Cokna ditangkap setelah rekannya berinisial THF ditangkap lebih awal pada Kamis, 10 September 2020.
THF yang juga polisi ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang di Jalan Pertahanan, kompleks Perumahan Sigara-Gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Dari THF yang bertugas di Polda Sumut ini diamankan sejumlah barang bukti dua paket sabu yang dikemas plastik klip transparan ditaksir 13,24 gram, 26 butir pil ektasi warna krim berbentuk lembar daun ditaksir seberat 12,89 gram, 1 HP merek Oppo F9, 1 unit timbangan elektrik, 1 pucuk softgun dan uang tunai Rp 45 juta.
Atas penangkapan THF, kepolisian melakukan pengembangan dan keesokan harinya, Cokna, 28 tahun, ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat 113 gram di kantong depan sebelah kanan dan satu unit HP merek Vivo.
Namun setelah ditangkap dia kejang-kejang. Petugas membawa Cokna ke rumah sakit. Setelah beberapa saat, dia meninggal dunia.[]