Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, Produk UMKM harus mengarah pada Custom Product agar lebih unik, personal dan tidak perlu bersaing dalam harga.
Kekayaan daerah seperti produk kelautan, perkebunan, dan perikanan, yang belum diolah secara optimal. Itu bisa dikembangkan dalam produk kustom.
"Produk UMKM harus mengarah pada Custom Product, yaitu produk yang disesuaikan dan dirancang untuk promosi merek atau produk yang dipersonalisasikan," kata Teten di Jakarta, Minggu, 8 November 2020.
Ciri produk kustom adalah unik, jarang ada yang sama, lebih personal, tidak perlu bersaing dengan harga (tidak seperti produk massal dari pabrik). Selain itu, lebih berkualitas dan harganya bisa disesuaikan dengan kemampuan pembeli.
Sementara kelemahan UMKM di Indonesia menurut Teten, antara lain mereka belum masuk sistem produksi nasional maupun global. Berbeda dengan UMKM di Tiongkok, Jepang, maupun Korea Selatan.
Di negara tersebut, produk yang mereka hasilkan seperti elektronik merupakan bagian dari rantai pasok indutri besar.
"Kalau di Indonesia, mungkin gap-nya terlalu lebar, sehingga belum mampu jadi sebuah mata rantai produksi," ungkap Teten.

Meski demikian, Teten masih melihat adanya peluang atau potensi bagi koperasi untuk bisa berperan sebagai agregator, konsolidator bagi UMKM, agar bisa mencapai skala ekonomi/skala bisnis untuk kemudian dihubungkan dengan ekosistem atau rantai produk ekonomi nasional.
"Saya kira, daerah juga harus melihat keunggulan domestiknya. Kta punya kekayaan daerah seperti produk kelautan, perkebunan, dan perikanan, yang belum diolah secara optimal. Itu bisa dikembangkan dalam produk kustom. Dan ini yang akan saya kombinasikan dengan koperasi," jelas Teten.
Teten berharap, dengan mencapai skala bisnis melalui kluster atau koperasi, UMKM lebih mudah mengakses pembiayaan dan memperluas pemasaran. Bahkan, masuk dalam rantai pasok global.
- Baca Juga : Teten Masduki Ajak UMKM Pakai Fasilitas GSP Ekspor AS
- Baca Juga : Teten Masduki: Cipta Kerja Konsolidasikan Data Tunggal KUMKM
Apalagi, Undang-undang Cipta Kerja sudah menyederhanakan pembentukan koperasi dengan cukup 9 orang saja dan bisa melakukan rapat secara digital. Lebih lanjut, Teten mengajak generasi milenial untuk bergabung dalam Koperasi.
"Saya mengajak anak-anak muda, kaum milenial yang kaya dengan kreativitas dan inovasi, untuk bergabung dalam koperasi. Khususnya, koperasi digital. Saya menaruh harapan pada kaum muda akan masa depan UMKM dan koperasi," ungkap Teten. []