Tidak Bayar Pajak Cukai Rokok, Warga Malang Dibui

Warga Malang berinisial LF divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 3,2 miliar.
Rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diamankan Bea Cukai Malang. (Foto: Dokumen Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang - Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang memberikan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada LF karena tidak membayar pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemesanan cukai hasil tembakau pada tahun 2016 dan 2017.

Tidak hanya itu, terdakwa juga didenda dua kali pokok pajak terutang yaitu Rp 6,5 miliar. Hal itu setelah terdakwa LF terbukti secara sah melakukan pidana berupa dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar.

Sangkaannya itu tadi, terdakwa tidak menyampaikan SPT Masa PPN-nya. Atas keputusan yang dijatuhkan kepada terdakwa ini.

"Kejadian ini untuk tahun pajak 2016 dan 2017. Modusnya, terdakwa tidak membayar PPN atas pemesanan cukai hasil tembakau," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) JawaTimur III, Win Susilo Hari Endriyas saat dikonfirmasi Tagar, Kamis, 5 Maret 2020.

Dijelaskannya, putusan itu berdasarkan hasil putusannya PN Kepanjen dengan Nomor 847/Pid.B/2019/PN KPN atas kasus pidana dengan terdakwa LF pada Rabu 4 Maret 2010. Dikatakannya bahwa terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana.

"Kemarin, putusannya sudah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen selaku Ketua Majelis Hakim. Sangkaannya itu tadi, terdakwa tidak menyampaikan SPT Masa PPN-nya. Atas keputusan yang dijatuhkan kepada terdakwa ini. Dia tidak mengajukan upaya Hukum Banding," ucapnya.

Dia menambahkan, terdakwa dikenakan tiga pasal berlapis. Pertama, Pasal 39 ayat (1) huruf c UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Pertama dengan UU No 9 Tahun 1994 Tentang Perubahan atas UU No 6 Tahun 1983.

Kedua dengan UU No 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 6 Tahun 1983. Ketiga dengan UU No 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.

Kemudian, keempat dengan UU No 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas UU No 6 Tahun 1983 menjadi Undang-Undang (UU KUP).

"Proses penegakan hukum kasus ini. Tentunya tidak lepas dari kerjasama para penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan dengan Penyidik Kanwil DJP Jawa Timur III," tuturnya.

Berkaca pada kasus ini, Susilo berharap ada detterent effect atau efek jera. Sehingga terjadi kepatuhan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi wajib pajak (WP) maupun WP lainnya.

"Kami akan semakin memperkuat komitmen dalam melakukan reformasi sistem administrasi perpajakan. Termasuk penegakan hukum yang berkeadilan dan merata di seluruh wilayah," kata dia.

"Maka dari itu. Apabila ada yang menemukan adanya indikasi pelanggaran. Segera laporkan ke kami melalui saluran pengaduan yang tersedia," ucapnya. []

Berita terkait
Awkarin dan Ruth Stefani Dicecar 30 Pertanyaan
Keduanya diperiksa selama tujuh jam oleh Polda Jawa Timur karena pernah menjadi endorsement akun @tiketkekinian.
Satu Lagi, Santri di Malang Ditemukan Meninggal
Basarnas Surabaya akhirnya menemukan satu lagi santri di Malang yang terseret arus Sungai Kalimanten.
PVMBG: Delapan Kali Semeru Keluarkan Lava Pijar
PVMBG merekomendasikan menutup aktivitas warga jarak 4 Km dari kawah Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.