Jakarta - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas, tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan pada Sabtu, 14 November 2020 lalu.
Ini bukan mangkir, beliau tidak mangkir, beliau hadir diwakili tim kuasa hukum.
"Kita menjelaskan Rizieq Shihab tidak dapat memenuhi panggilan pihak Kepolisian. Ini bukan mangkir, beliau tidak mangkir, beliau hadir diwakili tim kuasa hukum," kata pengacara FPI, Aziz Yanuar saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Selasa, 1 Desember 2020.
Aziz menjelaskan alasan Imam Besar-nya tidak menghadiri pemeriksaan dikarenakan sedang beristirahat usai menjalani observasi medical check up di Rumah Sakit Ummi di Bogor, Jawa Barat.
Lihat juga: Golkar Tantang Rizieq Shihab Datangi Polda Metro Jaya
"Alasannya tidak dapat memenuhi panggilan polisi dengan alasan sedang istirahat terkait beliau baru saja keluar dari Rumah Sakit Ummi. Artinya, dalam masa pemulihan," tuturnya.

Saat ditanyakan apakah pemimpin FPI itu telah menyerahkan surat sakit dari pihak dokter kepada polisi, Aziz menjelaskan hingga kini pihaknya masih memproses surat tersebut.
"Tadi sudah dimintakan, akan tetapi kita masih proses, untuk itu membutuhkan waktu," katanya.
Aziz juga tidak memberikan jawaban pasti apakah Rizieq Shihab akan memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya.
Lihat juga: Moeldoko ke Rizieq Shihab: di Indonesia Tidak Ada Kebal Hukum
Secara terpisah, kuasa hukum Hanif Alatas, Kamil Pasha juga hadir menemui penyidik kepolisian untuk mengabarkan bahwa kliennya tidak bisa memenuhi panggilan polisi.
"Kami dari tim kuasa hukum Hanif Alatas tadi sudah memberikan surat kepada penyidik. Kami mohon maaf hari ini belum bisa memenuhi panggilan karena satu dan lain hal," ujar Kamil di Polda Metro Jaya, Selasa tadi.
Terkait pemanggilan kedua, Kamil juga tidak memberikan jawaban pasti apakah Hanif akan memenuhi panggilan tersebut.
"Nanti kita lihat lagi ya, kan kita juga perlu koordinasi lagi ya juga dengan tim kuasa hukum lain dan dengan klien ya," ujarnya.
Muhammad Rizieq Shihab diperiksa sebagai saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 93 di UU Karantina Kesehatan dan di Pasal 216 KUHP.
Pasal 160 KUHP berkaitan dengan adanya hasutan orang lain untuk melakukan perbuatan pidana. Menurut Yusri, pihaknya akan mendalami indikasi Rizieq menghasut masyarakat untuk berkerumun di Petamburan, 14 November 2020 lalu. []