Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat resmi melayangkan surat pemberhentian penayangan sementara kepada acara televisi Brownis. Program yang dipandu oleh Ruben Onsu itu disetop menyusul banyaknya aduan dari masyarakat yang menilai acara itu tidak mendidik.
Program Brownis yang juga dibawakan oleh Ayu Ting Ting, Ivan Gunawan, dan Wendy Cagur itu tidak boleh tayang selama empat hari tertanggal 6-9 April 2020. Keputusan resmi dijatuhkan menyusul ditolaknya keberatan yang diajukan pihak Trans TV dalam sebuah rapat pleno.
"Namun karena berbagai pertimbangan terutama pelanggaran yang sering terjadi dalam acara ini, KPI tetap dengan keputusan awal yakni memberhentikan Brownis selama empat hari penayangan sesuai tanggal terjadwal," kata Mimah seperti tertuang dalam rilis resmi yang dikeluarkan KPI Pusat di akun Instagramnya.
Penayangan yang paling disoroti pemberhentian ini adalah ketika Brownis mengundang bintang tamu kakek dan istrinya yang berusia 16 tahun dan dijadikan sebagai bahan bercandaan.
Menurut Mimah, hal itu tidak baik untuk mendidik masyarakat. Program siaran itu berperan memberi edukasi bagi khalayak bukan malah memberi ruang bagi tayangan yang menstimulasi pernikahan di usia muda.
"Hal yang paling banyak mereka keluhkan soal tayangan Brownis saat menghadirkan pasangan menikah dengan salah satunya masih berusia muda yang kemudian dieksploitasi dan jadi bahan candaan," ujar Mimah.
Brownis diberhentikan sementara KPI Pusat. (Foto: Instagram/kpipusat)
Selain itu kata Mimah, KPI banyak mendapati adegan yang tidak pantas ditayangkan untuk disaksikan anak-anak, seperti halnya memainkan binatang yang membahayakan.
"Kami juga mendapati adanya adegan yang tidak pantas dalam program Brownis berupa adegan yang memainkan binatang yang membahayakan dan dikhawatirkan ditiru oleh anak. Ingat, program yang tayang pada jam anak harus ramah anak, jangan memberi contoh buruk yang dapat ditiru atau berbahaya bagi anak," tutur Mimah.
Dalam surat sanksi KPI Pusat tentang Penghentian Sementara Program Siaran Brownis, disampaikan pertimbangan putusan menghentikan acara selama empat hari penayangan.
KPI Pusat beralasan Trans TV telah mengabaikan keputusan mereka tentang penetapan pelaksanaan pengulangan sanksi administratif penghentian sementara program siaran Brownies, yang seharusnya dilaksanakan pada 16 dan 17 Maret 2020.
Baca juga: Judika Rugi Miliaran Rupiah karena Virus Corona
Dalam surat itu juga dijelaskan, selama menjalankan sanksi tersebut, Trans TV tidak diperkenankan menyiarkan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain. []