Tiga Hal Pokok dalam RUU Perlindungan Data Pribadi

Ada tiga hal pokok atau utama aturan dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) untuk melindungi data pribadi masyarakat.
Ilustrasi tentang keamanan data pribadi. (Foto: Antara/shutterstock)

Jakarta - Ada tiga hal pokok aturan dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) untuk melindungi data pribadi masyarakat, yang sekarang ini sedang dibahas di DPR.

"Era digital ini, suka atau tidak suka, data kita dipertukarkan dan pertukarannya cepat," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, saat acara diskusi "Indonesia's Policy of Data Privacy" di Jakarta, yang dikutip dari Antara, Jumat, 31 Januari 2020.

Hal pokok pertama yang diatur dalam RUU tersebut adalah mengenai hak-hak pemilik data.

Hal kedua, mengenai pengendali data, antara lain mengenai siapa yang mengumpulkan data dan apa dasar hukum yang dimiliki. Di Indonesia, data dikumpulkan karena bersifat wajib, seperti data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan ada pula data yang bersifat dengan persetujuan atau izin.

Hal ketiga, mengenai prosesor data, yaitu pihak yang melakukan sistem proses data.

Undang-undang tersebut juga akan mengatur mengenai sanksi pidana bagi pihak yang menggunakan data orang lain. Kasus pencurian data tersebut dapat diberi hukuman pidana berupa penjara selama 10 tahun.

Hukuman lain yang dibahas dalam aturan tersebut, seperti dikatakan Semuel, berupa sanksi dan hukuman perdata.

Draft RUU PDP yang telah dikirimkan ke DPR terdiri dari 15 bab dan 72 pasal, tapi mengenai keputusan final, ada kemungkinan penambahan atau pengurangan bab atau pasal.

Rancangan undang-undang ini berisi antara lain kedaulatan data, keamanan data, kepemilikan data, penggunaan data hingga lalu lintas data antarnegara. Pemerintah pun memastikan RUU PDP akan ramah inovasi dan investasi. []

Berita terkait
Kampanye Keamanan Data Pribadi ala Facebook
Kampanye Facebook berlangsung di Filosofi Kafe, Kawasan Melawai Terpadu, Blok M, pada 13 hingga 15 September 2019.
Seberapa Pentingkah UU Perlindungan Data Pribadi
Pemerintah sedang berpikir untuk membuat aturan atau undang-undang perlindungan data pribadi atau konsumen dalam era internet.
Jangan Mudah Bagikan Data Pribadi Lewat Media Sosial
Widuri menjelaskan diskriminasi lewat medsos itu terutama dihadapi oleh mereka yang mengidap penyakit seperti HIV, AIDS atau Lepra.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.