Dolok Sanggul - Ketua Komisi B DPRD Sumut, Viktor Silaen, mengungkap dari tiga juta hektare hutan yang ada di Sumut, tercatat sebagian besar dikelola mafia.
Antara lain oleh perambah hutan, penyadapan pinus di kawasan hutan lindung, alih fungsi hutan dan aktivitas tambang liar.
"Sudah banyak dikelola oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Dari 13 KPH sudah kami desak kalau tidak mampu lagi mengawasi, mereka harus mengadukan ke pihak penegak hukum. Kemarin sudah kami panggil kepala dinas kehutanan agar ditindaklanjuti," kata Viktor di Dolok Sanggul pada Senin, 31 Agustus 2020.
Dia menyebut, menyikapi minimnya pengawasan dari dinas terkait, DPRD sudah meminta Gubernur Edy Rahmayadi agar melakukan evaluasi jabatan di lingkungan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
"Sudah kami desak melalui kadis kehutanan, artinya mengevaluasi semua yang ada di kehutanan termasuk penambahan personel Polisi Kehutanan yang tidak seimbang dengan luasnya hutan Sumatera Utara," katanya.
Minim PAD
Viktor mengatakan, target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor kehutanan pun ternyata tidak sesuai dengan proporsi anggaran yang dihabiskan instansi di kehutanan.

Kenyataan itu terlihat dari PAD yang terhimpun dari beberapa jenis usaha kehutanan.
Perlu direvisi supaya ada kesesuaian wewenang antara pusat, provinsi dan kabupaten dalam tata kelola hutan
"Pendapatan asli daerah dari sektor kehutanan masih di bawah yang diharapkan. Jadi kami lagi membuat suatu rancangan perda untuk menjadi perda tata kelola hutan. Mudah-mudahan ini sudah mau siap, sudah mau disahkan termasuk sektor penyadapan pohon pinus dan hutan yang jadi objek wisata," katanya.
SK 579 Butuh Revisi
Viktor mengatakan, agar ada kesesuaian wewenang di daerah dalam tata kelola hutan, DPRD Sumut tengah berusaha merancang sebuah peraturan daerah.
Dia menyebut, ternyata revisi SK 44 Tahun 2004 menjadi SK 579 Tahun 2014 tentang wewenang tata kelola kehutanan itu lebih cenderung di pemerintah pusat atau di Kementerian Kehutanan.
"Termasuk ini sudah kami rancang dalam ranperda bagaimana wewenang ini sebagian diberikan kepada provinsi. Jadi ada peraturan ini yang perlu direvisi supaya ada kesesuaian wewenang antara pusat, provinsi dan kabupaten dalam tata kelola hutan," katanya.
Dihubungi melalui telepon seluler, Benhard Purba selaku Kepala Pemangku Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XIII di Dolok Sanggul terkait jumlah pengusaha sektor kehutanan berikut target jumlah PAD dari kawasan hutan seperti penyadapan getah pinus hanya dijawab singkat.
"Kami masih dalam rapat terkait PAD. Masih dalam proses penyusunan perda di DPRD Sumut," kata Benhard.
Terkait sejumlah hal yang disampaikan Viktor, juga belum ada keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut.[]