Bantul - Kecelakaan beruntun terjadi di ruas Jalan Parangtritis, tepatnya di depan rumah makan Masakan Padang, Dusun Tembi, Desa Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta pada Jumat 8 Januari 2020 malam. Kecelakaan melibatkan dua motor dan seorang pejalan kaki.
Dari keterangan Kepala Unit Laka Lantas Polres Bantul, Inspektur Satu (Iptu) Maryono diketahui ketiga korban dalam kecelakaan beruntun ini mengalami luka yang cukup serius. Ketiganya saat ini mendapatkan perawatan di rumah sakit umum daerah Panembahan Senopati Bantul dan Rumah Sakit Nur Hidayah.
Baca Juga:
“Ketiga korban dalam insiden kecelakaan mengalami luka yang serius sehingga mendapat perawatan di rumah sakit,” katanya saat dihubungi wartawan pada Sabtu, 9 Januari 2021.
Pengedara sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AV 4229 UK atas nama Hernanda Pramono, 25 tahun, mengalami luka cedera kepala berat, paha kanan luka terbuka, dan atas kemaluan luka terbuka. Warga Dusun Padaran Glodogan RT 001, Desa Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul ini mendapat perawatan di rumah sakit Panembahan Senopati.
Ketiga korban dalam insiden kecelakaan mengalami luka yang serius sehingga mendapat perawatan di rumah sakit.
Kemudian korban pejalan kaki bernama Slamet, 40 tahun, mengalami luka patah tulang tangan kanan dan lutut lecet. Warga Dusun Ngimbang, Desa Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul ini mendapat perawatan di rumah sakit Panembahan Senopati Bantul.
Untuk korban pengendara sepeda motor Honda Supra bernomor polisi AB 3722 FI yang bernama Yoga Nugraha Febrianto, 18 tahun, mengalami luka patah tulang jari kanan. Warga Keyongan Lor, Dusun Keyongan, RT 001, Desa Sabdodadi, Kapanewon Bantul, Bantul dibawa ke rumah sakit Nur Hidayah untuk mendapatkan perawatan.
Petugas kepolisian saat melakukan evakuasi kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Parangtritis, Bantul, Yogyakarta, Jumat, 8 Januari 2021 malam. (Foto: Istimewa)
Dari insiden kecelakaan lalu lintas ini pengendara Yoga Nugraha diketahui tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM C). “Pengendara sepeda motor Honda Supra, Yoga Nugraha tidak memiliki SIM C,” kata Iptu Maryono.
Iptu Maryono menjelaskan, kronologi kecelakaan lalu lintas berawal saat sepeda motor Honda Vario melaju dari arah selatan ke utara, sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) ada pejalan kaki yang menyeberang dari arah timur menuju ke barat jalan. Karena jarak yang sudah dekat sehingga pengendara sepeda motor Honda Vario menabrak pejalan kaki hingga terjatuh.
Selanjutnya pengendara sepeda motor Honda Vario, Hernanda Pramono jatuh terpental di jalur yang berlawanan. Dalam waktu yang bersamaan melaju sepeda motor Honda Supra yang dikendarai oleh Yoga Nugraha dari arah utara ke selatan. Karena jarak yang sudah dekat dan tidak bisa menghindar, Yoga menabrak Hernanda pengedara sepada motor Honda Vario yang terjatuh.
Baca Juga:
Akibat dari kecelakaan ini sepeda motor Honda Vario mengalami kerusakan pada lampu depan yang pecah dan cover kiri depan pecah. Sedangkan sepeda motor Honda Supra slebor bagian depan pecah dan speedometer pecah.
“Kedua sepeda motor mengalami kerusakan, sehingga kerusakan ditaksir sekitar dua juta lima ratus ribu rupiah,” katanya. []