TAGAR.id - Sebanyak 30 tersangka nelayan Indonesia kini berada di tahanan imigrasi Australia, menyusul operasi pengawasan dan razia perahu penangkap ikan asing ilegal di perairan lepas pantai Kimberley, Australia Barat.
Mereka terancam dituntut secara hukum serta diusir dari Australia, sementara perahu-perahu mereka yang dicegat sudah dihancurkan.
Dalam operasi yang dipimpin oleh Pasukan Perbatasan Australia (ABF) ditemukan ada tiga perahu penangkap ikan ilegal, satu ton teripang dan peralatan penangkapan ikan.
Asisten Komisaris ABF dan Komandan Operasi Leedstrum Kylie Rendina mengatakan ketiganya adalah "kelompok nelayan asing terbesar yang ditahan dalam lebih dari satu dekade.”

"Kalau Anda menangkap ikan secara ilegal di Australia, Anda akan kehilangan kapal, peralatan Anda, dan Anda akan ditempatkan di tahanan imigrasi untuk menghadapi kemungkinan tuntutan," katanya. (ABC Indonesia/abc.net.au/indonesian. []