Jakarta - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 14 telah dibuka pada Kamis, 11 Maret 2021, Pukul 12.00. Gelombang ini menyediakan kuota untuk 600.000 orang.
Untuk mengikuti seleksi Kartu Prakerja gelombang 14, syaratnya adalah.
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia di atas 18 tahun
3. Tidak sedang sekolah atau kuliah
Cara mengikuti seleksi Kartu Prakerja gelombang 14 adalah.
1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kamu
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pembuatan akun
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka
6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Sesmenko Susiwijono, dan perwakilan mitra resmi Kartu Prakerja memberikan keterangan terkait peluncuran situs resmi Kartu Prakerja di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 20 Maret 2020. Pemerintah meluncurkan situs Kartu Prakerja yang diharapkan dapat membantu tenaga kerja yang terdampak Covid-19 untuk meningkatkan keterampilan melalui berbagai jenis pelatihan secara daring yang dapat dipilih sesuai minat masing-masing pekerja. (Foto: Antara/Nova Wahyudi)
Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, namun juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Singkatnya, semua warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal boleh mendaftar.
Untuk merespons dampak dari pandemi Covid-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya. []