Makassar - Jajaran personel Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap tiga pria pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Pria berwatak wanita alias waria itu ditangkap polisi saat melintas di Jalan Al Markas, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Rabu sore, 29 Januari 2020.
Ketiga waria yang ditangkap masing-masing bernama Zulkifli (25 tahun), Adam HN (20 tahun), dan Adil (19 tahun). Dari tangan ketiganya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu saset sabu seberat 0,33 gram di dalam plastik klip transparan.
Baca juga: Seorang Ayah Suruh Anaknya Edarkan Sabu di Gowa
Sabu ini rencananya mau digunakan secara bersama-sama.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Hermawan mengatakan, penangkapan para waria itu bermula dari informasi warga yang resah.
Polisi mendapat laporan bahwa di sekitar jalan Al Markas kerap terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika golongan I.
Menanggapi informasi tersebut, tim Subdit 1 langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku terlebih dahulu.
"Anggota melihat pelaku (Kifli dan Adam) tengah berboncengan mengendarai sepeda motor dengan gelagat mencurigakan, sehingga diberhentikan. Tapi, petugas tiba-tiba melihat Kifli membuang sabu. Sehingga mereka langsung diamankan," kata Hermawan saat dikonfirmasi Tagar, Kamis dini hari, 30 Januari 2020.
Sabu milik waria di Makassar. (foto: polisi).
Di hadapan petugas, dua pria berpenampilan wanita ini mengakui bahwa kristal putih yang bisa membuat tubuh adiksi itu merupakan barang miliknya.
Mereka mengaku memeroleh sabu dari rekan sesama waria yang bernama Idil. Kemudian, petugas langsung melakukan pengembangan kasus dari pengakuan tersebut.
Baca juga: Sabu Bikin Orang Bertindak Kriminal dan Nekat
Tak butuh waktu lama, Idil yang diduga menjadi pemasok narkoba berhasil diringkus di salah satu wisma di Kota Makassar.
"Sabu ini rencananya mau digunakan secara bersama-sama. Kami juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari bandar atau pemasok (utama) barang haram tersebut," katanya.
Para waria itu telah diamankan di Mapolda Sulsel untuk menjalani proses hukum. Polisi menjerat mereka dengan pasal 112 ayat (1) dan atau 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan paling lama harus mendekam di bui seumur hidup. []