Tim Hukum PDIP Adukan Kinerja Penyidik KPK ke Dewas

Tim kuasa hukum PDIP menyampaikan tujuh poin persoalan ke Dewas KPK. Salah satunya terkait kinerja penyidik KPK dalam penyidikan dan penyelidikan.
Tim kuasa hukum PDIP ingin mendatangi gedung ACLC atau gedung KPK lama di Setia Budi, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Januari 2020. Kedatangan dalam rangka ingin bertemu Dewas KPK. (Foto: Tagar/Fatan)

Jakarta - Rombongan tim kuasa hukum PDI Perjuangan (PDIP) menyampaikan tujuh poin persoalan ketika bertemu Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya terkait kinerja penyidik KPK dalam penyidikan dan penyelidikan.

"Akhirnya kami menyerahkan sebuah surat yang berisi sekitar 7 poin. Poin pertama kami menekankan apa bedanya penyidikan dan penyelidikan," kata Koordinator Tim Kuasa Hukum PDIP I Wayan Sudirta di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) atau gedung KPK lama, Setia Budi, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Januari 2020.

 Kalau tahap penyelidikan tidak boleh ada upaya paksa.

Dari poin pertama yang dipersoalkan mengacu pada kabar penggeledahan Kantor DPP PDIP beberapa waktu lalu. Wayan membenarkan ada orang mengaku dari KPK mendatangi markas PDIP tersebut pada Kamis, 9 Januari 2020.

Namun, kedatangan itu dipertanyakan pihak PDIP. Mereka bertanya apakah orang tersebut memiliki surat perintah penggeledahan atau tidak.

"Karena pada hari itu, pagi itu jam 06.45 WIB belum ada orang berstatus tersangka. Kalau belum berstatus tersangka berarti masih tahap penyelidikan. Kalau tahap penyelidikan tidak boleh ada upaya paksa," ujarnya.

Lanjut ke poin kedua, PDIP menuding adanya oknum yang sengaja membocorkan rahasia negara sehingga merugikan partai berlambang kepala banteng tersebut. Bahkan, kata Wayan, kebocoran tersebut bukanlah yang pertama.

"Sampai menimbulkan informasi bahwa si anu bersembunyi di PTIK, kemudian si anu menyusul. Dari mana bisa ngarang seperti itu? Kalau Anda lihat medianya kan kelihatan itu siapa, kan oknum," katanya.

Wayan hanya membocorkan dua dari tujuh poin yang dipersoalkan tim kuasa hukum PDIP. Dia enggan membeberkan lebih jauh terkait empat poin lain yang disampaikan dalam pertemuan tertutup dengan anggota Dewas KPK, Albertina Ho selama sekitar 30 menit tersebut.

"Dua poin ini saja sudah membuktikan laporan kami. Kami minta untuk betul-betul diproses," kata Wayan.

Mencermati proses perkara operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang juga menjerat politikus PDIP Harun Masiku, PDIP membentuk tim kuasa hukum PDIP di markas PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu malam 15 Januari 2020.

Wahyu dan Harun diketahui tersangkut kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas. Bila merujuk pada UU, suara terbanyak pengganti Nazarudin di dapil Sumatera Selatan adalah Riezky Aprilia.

Namun, Harun diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dapat menggantikan Nazarudin dalam mekanisme PAW. Ada dugaan juga dari lembaga antirasuah soal keinginan DPP PDIP mengajukan Harun.

Dari kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Wahyu dan Harun, orang kepercayaannya Wahyu sekaligus eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiano Tio Fridelina, dan Saeful Bahri juga menjadi tersangka kasus ini. []

Baca juga:

Berita terkait
KPK-Polri Diminta Cari Harun Masiku Tanpa Interpol
KPK dan Polri diminta tidak menggandeng Interpol dalam membekuk politikus PDIP Harun Masiku yang buron di luar negeri.
Sesuai Prediksi, Izin Dewas Hambat Kerja KPK
Sesuai prediksi awal, izin penggeledahan menghambat kerja KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Sprinlidik OTT di Tangan Masinton, KPK: Apa Asli?
KPK mempertanyakan keaslian surat perintah penyelidikan yang ditunjukkan oleh Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu terkait Wahyu Setiawan.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu