Tim kuasa hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), sedang mempertimbangkan langkah-langkah hukum terkait dengan isu yang berulang mengenai tuduhan ijazah palsu. Hal ini disampaikan setelah pertemuan dengan Jokowi di kediamannya di Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (9/4/2025) siang.
Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut membahas berbagai isu, termasuk tuduhan ijazah palsu yang belakangan ramai dibicarakan di media. "Kami juga membahas isu-isu dan saling tukar pikiran. Mengenai ijazah Pak Jokowi, itu salah satu yang belakangan cukup ramai dibicarakan di media," kata Yakub.
Tuduhan mengenai ijazah palsu ini sudah beredar sejak 2023, melalui sebuah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Namun, gugatan tersebut telah dimenangkan oleh tim kuasa hukum Jokowi. "Sudah kami menangkan, dan gugatan dari pihak lawan juga sudah kalah. Sebenarnya, kami juga bingung kenapa masih ada pihak-pihak yang mempertanyakan keaslian ijazah Pak Jokowi," tambah Yakub.
Klarifikasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) juga telah diberikan, menyatakan bahwa ijazah Jokowi sah dan beliau adalah alumni UGM. Meskipun isu tersebut telah diklarifikasi, tuduhan tersebut terus muncul bahkan setelah Jokowi tidak lagi menjabat sebagai Presiden. "Kami sedang mempertimbangkan langkah-langkah hukum karena kami melihat ada oknum-oknum yang mulai menggunakan jalur di luar hukum. Itu sudah sangat mengarah pada penyebaran berita bohong, yang lebih kepada fitnah, dan kami ingin menghindari hal tersebut," jelas Yakub.
Pertimbangan untuk mengambil langkah hukum ini, menurut Yakub, sudah dibicarakan bersama Jokowi, mengingat Tim Kuasa Hukum telah diberikan kuasa sejak dua tahun lalu. "Sebenarnya, sejak dua tahun lalu Pak Jokowi belum ingin melakukan apa-apa, mungkin karena sudah mengetahui sifat isu tersebut. Sekarang, meskipun beliau bukan lagi Presiden, serangan terhadap beliau tetap terjadi secara pribadi. Kami menilai kini saatnya mempertimbangkan langkah-langkah hukum," tutur Yakub.