Jakarta - Pengamat hukum pidana Universitas Riau, Erdianto Effendy menilai tepat Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) menangkal ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS di Timur Tengah kembali ke Tanah Air. Menurutnya, pemerintah punyak hak untuk mengeluarkan kebijakan tersebut demi melindungi warganya di dalam negeri.
"Kebijakan menolak WNI yang bergabung dengan ISIS untuk pulang ke Indonesia memang kebijakan di luar hukum pidana. Namun, itu sah saja karena kewajiban pemerintah melindungi negara dan warga negaranya," kata Erdianto lewat keterangan tertulis yang diterima Tagar, Kamis, 27 Februari 2020.
Apalagi ISIS dapat dikualifikasi sebagai gerakan makar terhadap Pemerintah Irak dan Suriah.

Erdianto mengatakan aturan tersebut diberlakukan tentunya setelah dilakukan kajian mendalam. Dia tak heran dengan kebijakan tersebut mengingat orang-orang Indonesia yang tinggal di luar negeri pernah dilarang pulang ke Tanah Air lantaran diduga terlibat pemberontakan.
"Apalagi ISIS dapat dikualifikasi sebagai gerakan makar terhadap Pemerintah Irak dan Suriah. Karena objeknya bukan Indonesia maka tindakan mereka tidak dapat dikualifikasi sebagai makar menurut hukum pidana Indonesia atau menurut KUHP," ujarnya.
Seperti diketahui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut pemerintah Indonesia saat ini masih terus melakukan proses assesment terhadap ratusan WNI eks ISIS.
Dari 679 WNI eks ISIS yang diverifikasi, pemerintah belum memiliki identitas yang cukup jelas secara menyeluruh. Yasonna mengatakan WNI yang baru terverifikasi baru sekitar 200 orang.
"Jadi yang data sebetulnya 679 itu, itu yang sudah ada apanya, ada nama-namanya belum terverifikasi semua. Yang terverifikasi baru sekitar 200an (orang)," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 26 Februari 2020.
Dia menyebut tim dari pemerintah Indonesia telah diterbangkan untuk mendapata anak di bawah umur dan yatim piatu berstatus WNI. "Ya itu sudah ada tim mau ke sana, biar nanti dapat datanya dulu lah," ucap Yasonna.
Yasonna menegaskan bagi 200 WNI yang telah diverifikasi akan ditangkal kembali ke Tanah Air. Nantinya, WNI tersebut akan mendapat assesment dari tim Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polri, dan Kementerian Agama. "Kami tangkal saja dulu," tutur dia. []