Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meluncurkan program IKHSAN (Integrasi Keuangan Haji Sistem Aplikasi Nyata) demi mewujudkan sistem keuangan haji yang transparan, akuntable dan memberikan manfaat kepada calon Jemaah haji.
IKHSAN merupakan sistem koneksi host to host yang mengintegrasikan 2 sistem yang masing-masing dikelola oleh Kementrian Agama yakni SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) dan sistem yang dikelola oleh BPKH yaitu SISKEHAT (Sistem Keuangan Haji Terpadu).
Jadi kalau sebelumnya antara Kemenag dan BPKH sering mengalami kendala dalam rekon (anggaran), maka dengan sistem ini hal tersebut tidak perlu terjadi lagi.
IKHSAN diluncurkan secara resmi pada Rabu, 03 Februari 2021 di Jakarta oleh Kepala BP BPKH Anggito Abimanyu dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta disaksikan Ketua Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid, dan Sekjen Kemenag Nizar.
Kepala BPKH Anggito Abimanyu menyatakan, terintegrasinya 2 sistem utama dalam pengelolaan haji ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji dan peningkatkan nilai manfaat dana kelolaan keuangan haji.

Secara real time, Program IKHSAN akan memberikan informasi mengenai data calon Jemaah haji, jumlah dana kelolaan, bank penerima setoran biaya haji dan informasi penting lainnya terkait pengelolaan dana haji.
“Jadi kalau sebelumnya antara Kemenag dan BPKH sering mengalami kendala dalam rekon (anggaran), maka dengan sistem ini hal tersebut tidak perlu terjadi lagi. Menteri Agama bisa melihat semua kondisi keuangan haji secara real time," ungkap Anggito.
- Baca juga : Bank Indonesia Suntik Likuiditas ke Perbankan Rp 738,7 T
- Baca juga : Tito: Belanja Pemerintah Melonjak, Jangan Sampai Kebobolan
IKHSAN, merupakan bagian dari transformasi digital BPKH dalam melayani Jemaah Haji. Selain itu, IKHSAN juga menjadi program yang mendukung penuh sinergi BPKH dan kementerian agama dalam meningkatkan pelayanan haji Indonesia serta diharapkan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan haji.
Program ini selain bisa diakses oleh otoritas terkait, calon jamaah juga nantinya dapat melihat perkembangan uang yang telah disetorkan.[]