Kupang - Nusa Tenggara Timur (NTT) menuju wilayah yang inklusif bagi para penyandang difabel. Upaya ini diharapkan bisa meniru langkah Jawa Tengah (Jateng) yang sudah ramah dengan persoalan disabilitas.
Karenanya Wakil Gubernur NTT Josef A Nae Soi meminta seluruh pemerintah kabupaten kota di NTT memperhatikan ketersediaan fasilitas publik ramah difabel. Aturan hukum soal disabilitas segera dikeluarkan guna memperkuat arahan tersebut.
"Saya sudah perintahkan agar draft peraturan gubernur (Pergub) segera dituntaskan. Sesudah itu kami akan berjuang lagi supaya bisa menjadi peraturan daerah,” kata Nae Soi, Jumat, 13 Desember 2019.
Menurut Nae Soi upaya perlindungan terhadap penyandang disabilitas tidak cukup hanya dengan regulasi. Harus diikuti langkah-langkah konkret menuju provinsi inklusif.
Di kantor gubernur ini, kami sedang menata dan menyiapkan fasilitas yang lebih ramah terhadap saudara-saudara kita ini.
Namun dengan Pergub tersebut, setidaknya NTT punya payung hukum yang jelas. Bahwa setiap perangkat daerah harus memikirkan untuk membentuk unit layanan disabilitas.
"Di kantor gubernur ini, kami sedang menata dan menyiapkan fasilitas yang lebih ramah terhadap saudara-saudara kita ini," jelas dia.
Pemprov NTT juga akan mendorong pemerintah kabupaten kota se-NTT agar menyediakan fasilitas-fasilitas yang ramah terhadap penyandang disabilitas di tempat-tempat umum dan gedung-gedung pemerintah.
“Trotoar yang tidak terlalu tinggi dan harus rata dengan jalan. Penerimaan pegawai yang tidak diskriminatif dan penyediaan ATM yang ramah terhadap penyandang serta fasilitas lain di kantor pemerintah dan tempat layanan publik lainnya,” jelas pria asal Ngada tersebut.
Perwakilan Aliansi Penyandang Disabilitar (Apdis) NTT, Serafina Bete menyatakan pihaknya sangat menaruh harapan agar apa yang sudah dilakukan oleh Pemprov Jawa Tengah dapat ditiru oleh NTT. Apalagi, dengan adanya Pergub tentang Disabilitas, NTT sudah mengarah kepada provinsi inklusif.
“Kami sangat mengapresiasi tanggapan positif Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur NTT yang akan menerbitkan Pergub tentang Disabilitas. Regulasi ini menjadi mimpi kami sejak 2010 lalu. Kami berharap Pergub ini dapat menjawab kepentingan para disabilitas,” tutur Serafina.
Apdis merupakan gabungan dari lima organisasi penyandang disbilitas. Yakni Persatuan Tuna Daksa Kristiani (Persani), Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni), Deaf Community Kupang (DCK), Permata atau Perhimpunan Mandiri Kusta dan YTTM atau Yayasan Transfigurasi Tabor Mulia. []
Baca juga:
- Miris, 21 Difabel di Yogyakarta Terinfeksi HIV
- Kian Empati pada Difabel Lewat Film Berteknologi VR
- Komitmen Gubernur Sulsel untuk Difabel