TAGAR.id, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri telah memutuskan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim. Lucky sempat memicu polemik karena liburan lebaran ke Jepang tanpa izin.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, sanksi yang dijatuhkan adalah pembinaan. Tito pun membeberkan mengapa Lucky hanya diberikan pembinaan.
“Kalau karena ketidaktahuannya betul-betul. Karena enggak ngerti, oh cuti bersama itu dipikir [bisa] cuti. Artinya ketidaktahuan. Setelah kita cek dengan staf-stafnya, maka kita mungkin sanksinya lebih kepada pembinaan, “ kata Tito di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Senin, 14 April 2025.
"Apa bentuknya nanti kita rumuskan," tambah dia.
Tito mengatakan, Kemendagri telah menerbitkan surat edaran kepada kepala daerah untuk tetap menjaga wilayahnya selama libur lebaran. Menurutnya, libur lebaran menjadi momentum berlangsungnya kegiatan masyarakat, sehingga kepala daerah harusnya memastikan seluruh kegiatan masyarakat berjalan aman.
“Tapi kalau untuk cuti lebaran, saya sendiri sudah membuat surat edaran kepada seluruh daerah, agar kepala daerah menjaga wilayahnya masing-masing. Karena banyak sekali kegiatan pelayanan publik yang dilakukan. Pada saat Lebaran itu kan puncak kegiatan masyarakat. Justru kita yang memiliki kewenangan di daerah,” kata Tito.
“Bersama dengan TNI, Polri, dan lain-lain, kepala daerah itu wajib untuk ada di tempat mengatur banyak sekali. Bukan hanya harus mudik, arus balik. Kalau masalah pangan [kurang], kalau ada bencana, setiap saat harus siap,” tambah dia.
Selain itu, Tito mengingatkan bagi bupati atau wali kota yang hendak berpergian keluar negeri perlu izin terlebih dahulu ke Kemendagri.
Sementara Gubernur dapat melakukan izin ke Presiden RI Prabowo Subianto. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Jadi kita sesuai dengan aturan undang-undang, kita memanggil untuk klarifikasi Pak Lucky Hakim oleh Irjen Kementerian Dalam Negeri [Kemendagri], kemudian intinya dia menyatakan bahwa dia tidak tahu kalau cuti bersama itu harus perlu izin Kementerian Dalam Negeri,” kata Prabowo.
“Itu sebenarnya tercantum dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa Kepala Daerah, kalau Gubernur izinnya pada Presiden, kalau untuk bupati atau wali kota itu [ke] Kemendagri,” tutur dia.
Lucky Hakim Minta Maaf
Sebelumnya, Lucky Hakim menyampaikan permohonan maaf karena pergi berlibur ke Jepang tanpa izin Kemendagri. Dia mengaku, tidak ada niat untuk bolos tugas sebagai kepala daerah.
Lucky, mengatakan berangkat ke Jepang karena berasumsi kepala daerah memiliki hari libur. Dia pergi ke Jepang setelah semua ASN di bawah kepemimpinannya cuti lebaran. Mantan pemain sinetron itu berlibur di Jepang sejak H+2 lebaran yakni mulai tanggal 2-7 April 2025.
"Jadi saya hanya Ingin menunjukkan bahwa betul saya salah, tapi saya tidak berniat membolos. Saya tidak berniat meninggalkan kewajiban karena itu dalam konteks saya melihatnya itu dalam konteks lagi libur semua. Tapi itu ternyata salah, itu sebabnya saya minta maaf," kata Lucky usai diperiksa Kemendagri di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa, 18 April 2205.
Lucky diperiksa selama 2 jam di Kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri yang ada di Gambir. Ia ditanya 43 pertanyaan seputar apakah ada dana hingga fasilitas negara yang digunakan dalam pelesirannya itu. []