Tangerang - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Taruna Merah Putih (TMP) Provinsi Banten turut mengambil sikap terkait terjadinya pembakaran bendera PDI Perjuangan pada aksi penolakan RUU HIP di depan gedung DPR RI, Rabu, 24 Juni 2020.
Ketua TMP Provinsi Banten, Marinus Gea, mengatakan pembakaran bendera partai politik (parpol) sama saja dengan menghina. Apalagi, partai pemenang yang sah dan di pilih langsung oleh rakyat Indonesia.
Jelas ini merupakan motif untuk menarik kepercayaan publik terhadap PDIP.
"TMP sebagai sayap PDIP selalu tunduk dan patuh terhadap partai. Kami turut prihatin terhadap insiden pembakaran bendera partai oleh sejumlah massa aksi di depan gedung DPR," ucap Marinus saat menggelar konferensi Pers di sekretariat TMP Banten pada Sabtu, 27 Juni 2020.
Selain itu, Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan partainya bukan partai terlarang, sebagaimana isu yang terus dimainkan oleh para lawan politik. Menurutnya, penyandingan PKI dan PDIP merupakan upaya untuk menyampaikan pesan negatif terhadap bangsa.
"Jelas ini merupakan motif untuk menarik kepercayaan publik terhadap PDIP. Tapi saya kira juga masyarakat kita semua sudah cerdas sehingga tidak mudah diprovokasi dengan cara-cara seperti ini," ujar dia.
Marinus Gea, Ketua Taruna Merah Putih (TMP) dan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan. (Foto: Tagar/Mauladi Fachrian)
Kemudian, mengenai langkah TMP, Marinus menyatakan sikapnya dengan mengutuk keras tentang pembakaran bendera PDIP, Mendukung upaya PDIP menempuh jalur hukum, mendorong pihak kepolisian mengusut tuntas dan mengajak kepada seluruh kader TMP tenang serta tidak terprovokasi.
"Kami akan terus mengikuti perkembangan informasi dan instruksi dari partai, dan kami juga sangat mendukung penuh pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pembakaran bendera PDIP sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Marinus yang juga anggota DPR RI itu.
Marinus juga menyebutkan sejumlah pasal yang berkaitan dengan pembakaran tersebut di antaranya Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 156 KUHP. []