Jakarta - Lucinta Luna divonis hukuman 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus pernyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Vonis dibacakan dalam persidangan yang dilakukan secara virtual, pada Rabu, 30 September 2020.
"Menjatuhkan hukuman dengan pidana satu tahun enam bulan dan denda Rp 10 juta rupiah diganti kurungan satu bulan," kata Ketua Hakim Eko Aryanto saat memimpin sidang, dikutip Tagar pada Rabu sore, 30 September 2020.
Vonis tersebut diputuskan setelah Lucinta Luna terbukti bersalah dalam perkara penyalahgunaan narkoba. Dalam pembacaann putusan, Majelis Hakim juga meminta agar barang bukti narkoba serta psikotropika dirampas negara untuk dimusnahkan.
Vonis hukuman 1,5 tahun penjara yang didapatkan Lucinta Luna, jauh lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut selebriti media sosial itu dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
Artis Kontroversial Lucinta Luna saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi. (Foto: Istimewa)
Majelis Hakim dalam putusannya juga menjelaskan perihal poin yang meringankan vonis, yakni lantaran Lucinta Luna dinilai masih berusia muda dan belum pernah sama sekali tersangkut kasus hukum dan dipidana.
Sementara dalam poin yang memberatkan, Majelis Hakim mengatakan Lucinta Luna dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyebaran dan penyalahgunaan narkotika.
Lucinta Luna ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama beberapa rekannya di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada 11 februari 2020 sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat itu, polisi menemukan barang bukti pecahan dua butir ekstasi di keranjang sampah serta 7 butir tramadol dan 5 butir riklona.
- Baca juga: Kasus Narkoba Lucinta Luna Memasuki Babak Baru
- Baca juga: Widi Mulia Temani Sidang Kasus Narkoba Dwi Sasono
Sementara dalam hasil tes urine yang dilakukan, Lucinta Luna dinyatakan positif menggunakan benzodiazepin, yang termasuk dalam narkotika golongan psikotropika. []