TAGAR.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014-2017, Fakhri Hilmi di kasus korupsi Rp 16 triliun Jiwasraya. Diketahui, Fakhri Hilmi dihukum 8 tahun penjara.
"Membebaskan Terdakwa Fakhri Hilmi oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; Memulihkan hak Terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, Kamis, 7 April 2022.
- Baca Juga: Denny Siregar: Cara Benny Tjokro Menggarong Jiwasraya
- Baca Juga: Mardani Sebut Skandal Jiwasraya Bongkar Borok BUMN
Vonis bebas itu diketok oleh ketua majelis Desnayeti dengan anggota Soesilo dan Agus Yunianto. Majelis berpendapat berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014, Fakhri Hilmi dalam kedudukannya sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A telah menjalankan tugas dan kewenangan jabatannya sesuai dengan Standard Operasional Procedure (SOP) yang ada dan diatur dalam peraturan tersebut, sehingga pada pokoknya Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya).
- Baca Juga: Profil Lima Aktor Tersangka Jiwasraya
- Baca Juga: Eksepsi Pribadi Terdakwa Kasus Jiwasraya Bocor ke Publik
Salah satu tersangka itu adalah Fakhri Hilmi, yang saat ini menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun tersangka lainnya adalah korporasi, yakni sebanyak 13 manajer investasi (MI).
Sebelum menduduki posisi saat ini, Fakhri Hilmi sempat menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Tahun 2014 - 2017. Nah, Kejagung akan fokus menyelidiki peran Fakhri di kasus Jiwasraya atas kewenangan dia selama menjabat di periode 2014 -2017. []