Semarang - Penolakan pembangunan Gereja Baptis Indonesia (GBI) Tlogosari, kembali mencuat ke permukaan. Aksi penolakan dilakukan oleh ratusan orang yang mengatasnamakan warga RW VII Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Massa aksi mulai berkumpul pada pukul 12.45 WIB setelah menunaikan ibadah salat Jumat. Sekitar 300 warga mulai bergerak menuju halaman balai kota dengan menggunakan kendaraan roda dua dan beberapa pikap.
Iring-iringan konvoi sempat berhenti untuk melakukan orasi di depan lokasi bangunan yang dianggap bermasalah di Jalan Malangsari No 83. Aksi penolakan dipimpin Asnawi, Ketua RW VII, wilayah GBI Tlogosari berada.
Kami tidak mau penolakan ini disebut intoleran. Buktinya selama ini kami tidak pernah menolak adanya SD Kanisius di kelurahan yang sama.
Salah satu orator, Abdul Aziz Djukri menganggap GBI Tlogosari dalam status ilegal. Sebab, izin mendirikan bangunan (IMB) yang sudah ada sejak 1998 ia nilai cacat hukum dan sudah kedaluwarsa.
"Dulu pemegang izin tidak melaksanakan pembangunan sesuai ketentuan dan perencanaan yang ditetapkan sehingga IMB batal dengan sendirinya," kata dia usai melakukan orasi, Jumat, 6 Maret 2020.
Selain itu, Ia menegaskan bahwa aksi penolakan bangunan GBI Tlogosari bukan tindakan intoleransi, melainkan administrasi. "Kami tidak mau penolakan ini disebut intoleran. Buktinya selama ini kami tidak pernah menolak adanya SD Kanisius di kelurahan yang sama," tutur Aziz.
Bahkan, kata dia, warga juga tidak pernah mempermasalahkan pihak pengelola gereja yang sebelumnya menjadikan rumah kediaman untuk aktivitas ibadah di Kampung Kembang Jeruk, meski tidak ada perizinan terkait.
"Tapi kami tidak terima dengan pembangunan gereja yang baru, karena awalnya sudah membuat kami sakit hati dengan cara memalsukan dokumen persyaratan pengajuan IMB," kata dia.
Karena itu, pihaknya menuntut Pemerintah Kota Semarang menghentikan seluruh aktifitas pembangunan gereja. Sebagai wujud toleransi, pihaknya menerima apabila pemerintah hendak memberikan fasilitas umum di Udan Riris kepada pihak gereja. Usai aksi dilakukan dialog antara perwakilan aksi dengan pejabat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang.
Sebelumnya polemik penolakan GBI Tlogosari telah dimediasi Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan berakhir dengan sejuk. Warga dan pengelola gereja sepakat menjalin komunikasi yang lebih hangat menyangkut perizinan bangunan. []
Baca juga:
- Seni Hadroh di Gereja Surabaya Tanda Toleransi Agama
- Tabuhan Rebana Santri Iringi Misa Natal di Semarang
- Kisah Pak Yesus Merawat Toleransi di Malang