Tolak RUU Ketahanan Keluarga, PDIP: Kita Beda Agama

PDIP tegas menolak RUU Ketahanan Keluarga karena beda agama, beda adat, dan beda latar.
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Diah Pitaloka usai diskusi soal RUU Ketahanan Keluarga di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Februari 2020. (Foto: Tagar/Yaqin)

Jakarta - Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Diah Pitaloka mengatakan partainya tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga karena tidak sejalan dengan ideologi partainya. Menurut dia, kebijakan itu masuk ke ranah yang personal. 

"Fraksi PDIP menolak, karena tidak sejalan. Kedua; negara masuk ke ranah yang sangat personal karena menyangkut nilai keluarga karena keluarga kita beda agama, beda adat, beda latar," kata Diah saat ditemui Diskusi RUU Ketahanan Keluarga di Kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Februari 2020.

Menurutnya, dalam RUU itu sulit untuk diwujudkan dalam kehidupan keluarga sehari-hari. Pasalnya, di Indonesia sangat beragam adat dan budaya yang melatar belakangi kehidupan berkeluarga. "Secara operasionalnya tidak gampang. Badan ketahanan keluarga itu akan gimana juga gampang," ujar anggota komisi VIII DPR itu.

Nanti pemahaman di luar bisa jadi berbeda, misalnya istri harus menjalankan peran di dalam rumah tangga.

Dia mencontohkan, dalam salah satu pasal mengatur bahwa istri diharuskan untuk fokus menjalankan urusan rumah tangga. Hal ini yang menjadikan sulitnya mendapatkan pemahaman secara universal.

"Nanti pemahaman di luar bisa jadi berbeda, misalnya istri harus menjalankan peran di dalam rumah tangga. Kalau tidak menjalankan apakah dianggap keluarganya harus diintervensi atau apa, kan gak gampang ukurannya," tuturnya.

Selain itu, dia juga menyebut ukuran pemerintah mengkatagorikan istri telah menjalankan urusan rumah tangga dan belum itu seperti apa. Terlebih, kata dia, saat ini pasangan muda lebih senang mengerjakan sesuatu sesuai dengan passionnya.

Tidak jarang, lanjut dia, saat ini ditemukan suami yang lebih sering di rumah sementara istri kerja di luar. Hal tersebut, misal karena mungkin suami bekerja freelance dan tidak memerlukan untuk bekerja di luar setiap waktu.

"Suami freelance, kalau istri kerja, dia (suami) jaga anak tapi kadang suami kerja istri bisa di rumah. Saat ini pasangan muda saling melengkapi," katanya. 

Sementara itu, terkait pertauran lain di RUU Ketahanan Keluarga juga terkait untuk mendapatkan anak di luar nikah sebenarnya sudah diatur dalam UU pengasuhan serta adopsi. Sehingga tidak perlu lagi ada peruaturan-peraturan yang justru aneh. "Kalau soal mendapatkan anak di luar nikah itu sebenarnya sudah diatur dalam UU pengasuhan, adopsi itu sudah diatur," tutur dia. []

Berita terkait
Soal RUU Ketahanan Keluarga, NasDem Salahkan PKS
Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Taufik Basari, mengatakan masuknya RUU Ketahanan Keluarga ke Prolegnas karena PKS sebut persyaratan selesai.
Pasal Kontroversial di Draf RUU Ketahanan Keluarga
Berikut Tagar rangkumkan sejumlah pasal yang dinilai kontroversial dalam draf RUU Ketahanan Keluarga.
Setelah Aksi 212, FPI Siap Demo Omnibus Law ke DPR
Ketua FPI siap membuat gerakan turun ke jalan menolak RUU Omnibus Law. Rencana itu bakal digelar di depan DPR.