Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) yang saat ini sedang diperiksa, meminta Kejaksaan Agung untuk ikut serta dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi impor gula. Tim pemeriksaan menyebutkan bahwa Tom Lembong dilakukan di era kepemimpinannya sebagai Menteri Perdagangan.
Hal ini disampaikan oleh pengacara Tom, Dodi S Abdulkadir, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024). Tom bertindak sebagai pemohon dan Kejaksaan Agung sebagai termohon.
“Pemohon sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak tanggal 27 Juli 2016, sehingga Menteri Perdagangan lain juga harus diperiksa dalam perkara ini,” kata Dodi. Dodi mengatakan surat penetapan Tom sebagai tersangka yang dikeluarkan Kejagung memuat keterangan rentang waktu pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula. Dia menyebutkan Kejagung mengusut dugaan korupsi dalam bidang tersebut pada periode 2015-2023.
“Bahwa dari surat penetapan pemohon sebagai tersangka, diketahui objek penyidikan perkara a quo adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2023,” katanya. Pihak Tom Lembong juga membeberkan nama-nama Menteri Perdagangan yang diminta turut diperiksa Kejagung dalam kasus impor gula.
Berikut daftar sesuai yang dibacakan pengacara Tom Lembong di sidang: 1. Rachmad Gobel (2014-2015), 2. Enggartiasto Lukita (2016-2019), 3. Agus Suparmanto (2019-2020), 4. Muhammad Lutfi (2020-2022), 5. Zulkifli Hasan (2022-2024). “Bahwa dihubungkan dengan objek penyidikan dalam surat penetapan pemohon sebagai tersangka yaitu: dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi selama tahun 2015 sampai dengan tahun 2023, maka sudah seharusnya termohon juga melakukan pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya yang menjabat,” kata Dodi.