Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut peristiswa penembakan mahasiswa, yang kemudian dikenal sebagai peristiwa "Semanggi I" dan "Semanggi II" bukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Berbeda dengan pendapat Komas HAM.
Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang belum tuntas. (Infografis: Tagar/Regita Setiawan P)
Berita terkait