Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Ketua DPRD Surabaya Armudji dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Panggilan itu terkait dengan Kasus dugaan korupsi PT Yekape dan YKP (Yayasan Kas Pembangunan) yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan pemeriksaan terhadap Risma dan Armudji adalah sebagai saksi dalam kasus PT Yekape dan YKP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
"Ibu Wali Kota, ibu Risma datang jam 13.00. Beliau diperiksa untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara PT Yekape yang kita sidik," ujarnya kepada sejumlah wartawan yang menemuinya di kantor Kejati Jatim jalan A Yani, Surabaya, Kamis, 20 Juni 2019.
Ketua DPRD Surabaya Armuji dan tiga Dirut PT Yekape dan pengurus yayasan YKP lebih dulu diperiksa pada Kamis pagi.
Ibu Wali Kota, ibu Risma datang jam 13.00. Beliau diperiksa untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara PT Yekape yang kita sidik.
Baik Tri Rismaharini maupun Armudji enggan memberikan komentar kepada awak media yang sudah menunggunya. Mereka baru akan berkomentar setelah pemeriksaan.
Rebutan Pemkot dengan YKP
Sekedar diketahui, kasus dugaan korupsi YKP dan PT Yekape pertama kali mencuat pada tahun 2012 saat DPRD Surabaya menggelar hak angket.
Saat itu Panitia Khusus (Pansus) hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya karena keduanya memang aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.
Bukti kalau YKP milik Pemkot Surabaya dapat dilihat dari posisi ketua YKP yang sejak berdirinya selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Sampai tahun 1999, ketua YKP dijabat oleh Wali Kota Sunarto.
Seiring dengan keluarnya undang-undang (UU) nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah yang menyebut kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan, tahun 2000 Wali kota Sunarto mengundurkan diri dari YKP. Dia menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Surabaya, Yasin, untuk menggantikannya. Namun tiba-tiba tahun 2002, Sunarto kembali menunjuk dirinya lagi dan sembilan pengurus baru memimpin YKP.
Saat itu, Sunarto dan para pengurus membuat AD/ART yayasan yang memberi penguasaan penuh pada aset YKP maupun PT Yekape. Inilah yang menjadi cikal bakal adanya perbuatan melanggar hukum karena disinyalir terjadi tindak korupsi di perusahaan itu. []