Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengatakan jika Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak menjawab mengenai Permenaker No.2 Tahun 2022.
Ia mengatakan jika JKP tidak dapat mencukupi kebutuhan dan belum ada kepastian mengenai berapa lama JKP itu akan diberikan kepada pekerja dan buruh yang di PHK. Sehingga ia berpendapat jika pemerintah lebih baik membuat kebijakan menyediakan pekerjaan.
“Menurut saya lebih baik, lebih bermartabat, orang itu diberikan pekerjaan. Jadi pemerintah membuat kebijakan menyediakan pekerjaan,” kata Trubus dalam wawancara di kanal YouTube Tagar TV, pada hari Kamis, 17 Februari 2022.
Tentu pemerintah juga harus memperhatikan uang yang ditahan itu bagaimana pengelolaannya? Kan harus transparan dijelaskan pada para buruh.

Trubus mengatakan yang menjadi masalah lainnya jika JHT hanya bisa cair pada usia lima puluh enam tahun adalah nilai rupiah yang akan mengalami inflasi.
- Baca Juga: Polemik JHT, KSPI Nilai Menaker Ida Fauziah Telah Melawan Presiden
- Baca Juga: Kemnaker: JHT untuk Berikan Perlindingan Pekerja di Masa Tua
“Maka nilai rupiah itu sudah mengalami inflasi. Nilai rupiahnya sudah tidak sama pada saat dia diterima di PHK tadi saat sekarang dengan mereka menerima diusia lima puluh enam itu, katanya.
Trubus mengumpamakan jika pekerja di PHK diusia tiga puluh lima tahun, maka pencairan JHT akan sangat lama. Dengan hal tersebut, ia mengatakan jika baiknya pemerintah membuat kebijakan yang bersifat pasti untuk memberikan pekerjaan kepada pekerja dan buruh.
“Pemerintah membuat kebijakan dimana kemudian para buruh atau pekerja ini memperoleh harapan untuk bekerja dan bisa bertahan sampai JHT 56 tahun itu bisa cair,” katanya.
Ketika di PHK, terlebih di masa Covid-19 ini, Trubus mengatakan pekerja dan buruh hanya dapat menggantungkan hidupnya pada JHT.
“Selama Covid-19 dua tahun lebih ini otomatis para pekerja itu, JHT adalah satu-satunya mereka harapkan, tidak ada harapan lain,” katanya.
Trubus mengatakan pemerintah harus menjelaskan secara transparan bagaimana pengelolaan uang JHT. “Tentu pemerintah juga harus memperhatikan uang yang ditahan itu bagaimana pengelolaannya? Kan harus transparan dijelaskan pada para buruh,” katanya.
- Baca Juga: Airlangga Hartarto: Pekerja Dilindungi JKP dan JHT Sekaligus
- Baca Juga: Menaker: Kena PHK Tak Perlu Cairkan JHT, Ada JKP
Trubus berharap jika masalah pro dan kontra Permenaker No.2 Tahun 2022 bisa diselesaikan. “Kalau saya mengharapkan ini diselesaikan kalau memang bisa direvisi, ya direvisi. Jangan kemudian saling kaku mempertahankan prinsipnya masing-masing, kan itu bisa didialogkan, dimusyawarahkan,” katanya.
(Ni Nyoman Mastika Mega Puspita)