Truk Muatan Berlebih Dilarang Menyeberang ke Bali

Kemenhub mengatakan aturan truk muatan berlebihan dilarang menyeberang dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi ke Bali akan berlaku mulai 1 Mei 2020.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Budi Setiyadi kunjungi Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu, 7 Maret 2020. (Foto: Tagar/Hermawan)

Banyuwangi - Kementerian Perhubungan RI melarang truk dengan muatan berlebihan menyebrang di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi ke Gilimanuk, Bali dan sebaliknya. Hal tersebut ditegaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi. 

Budi mengatakan peraturan itu berlaku mulai 1 Mei 2020 mendatang. Sedangkan mulai bulan Feburari hingga April mendatang terus dilakukan sosialisasi di Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk. 

Kita minta para pengelola kendaraan truk agar tidak main-main lagi soal uji KIR.

“Andai bandel, maka petugas akan menahan kendaraan itu ketika hendak menyebrang di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk. Jika muatan berlebihan akan dinormalisasi atau dipotong,” katanya saat mengunjungi Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu, 7 Maret 2020.

Budi mengharapkan seluruh kendaraan hendak menyebrang ke Bali dan sebaliknya untuk mematuhi perturan tersebut, sehinggga tetap bisa melanjutkan perjalanan hingga ke tempat yang dituju.

“Kita minta para pengelola kendaraan truk agar tidak main-main lagi soal uji KIR (kendaraan bermotor). Begitupun dengan Kepala Dinas Perhubungan, saya harap jangan main-main. Sebab saat ini banyak uji KIR yang dipalsu oleh biro jasa. Mengurus KIR, tapi kendaraanya tidak masuk ke Dinas Perhubungan,” tambah Budi Setiadi

Untuk mengantisipasi pemalsuan uji KIR, kini buku sudah diganti dengan kartu. Pada kartu itu kata Budi, terdapat chip yang menyimpan data kendaraan. Pada tahun 2023 mendatang penegakan aturan ini akan diberlakukan secara menyeluruh.

“Perubahan dari buku KIR menjadi kartu sudah dijalankan mulai 2020 ini. Namun masih bertahap. Mengapa kita mengambil sikap seperti ini? Di Jakarata satu orang biro jasa dari 2012-2019, menimbulkan kerugian negara Rp. 8-9 miliar. Itu masih belum termasuk wilayah lainya,” ucapnya.

Sementara General Manager PT Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP) Ketapang, Banyuwangi Fahmi Alaweni mengatakan pihaknya sejak bulan Februari lalu, terus melakukan sosialisasi terhadap aturan baru ini. Sosialisasi tersebut dilakukan hingga bulan April mendatang.

“Kita bersama Dinas Perhubungan dan instansi terkait terus melakukan sosialisasi kepada pengguna saja pelayaran di Pelabuhan Ketapang ini. Sasaran utama sosialisasi ini adalah kendaraan truk,”kata Fahmi Alweni.

Sebagai operator pelayaran di Pelabuhan Ketapang, pihaknya akan mengikuti peraturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sebab pihaknya yakin, peraturan itu tidak akan merugikan dan untuk menjaga keselamatan masyarakat dalam berlayar. []

Berita terkait
Polisi Banyuwangi Bongkar Praktik Kecantikan Ilegal
Polresta Banyuwangi menangkap seorang bidan yang menjalankan praktik kecantikan tanpa izin dari Dinas Kesehatan Banyuwangi.
Waspada Corona, Dinkes Banyuwangi Pantau 147 Orang
Berdasarkan data Dinkes Banyuwangi dari 147 orang yang dipantau kesehatannya, 90 orang telah dinyatakan negatif corona dan 57 orang diperiksa.
Polresta Banyuwangi Tangkap Pelaku Pembalakan Liar
Polresta Banyuwangi berhasil menemukan 106 batang kayu gelondongan hasil pembalakan liar yang dibawa oleh 4 pelaku.