Jakarta- Presiden Amerika Serikat, Donald Trump mengumumkan pada hari Sabtu, 26 September 2020 bahwa ia mencalonkan Amy Coney Barrett menjadi hakim di Mahkamah Agung. Barret yang merupakan seorang hakim banding federal yang konservatif ini menggantikan mendiang Ruth Baden Ginsburg yang meninggal karena kanker pankreas.
"Dia adalah wanita dengan prestasi yang tak tertandingi, kecerdasan yang menjulang tinggi, kredensial yang luar biasa, dan kesetiaan yang pantang menyerah kepada Konstitusi," kata Trump tentang Barrett dari White House Rose Garden seperti diberitakan dari portal South China Morning Post.
"Ini harus menjadi konfirmasi yang lugas dan cepat," kata Trump lagi, sembari menyerukan proses yang "hormat dan bermartabat" untuk calon hakim di Mahkamah Agung.
Jika dikonfirmasi oleh Senat, maka Barrett akan mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh mendiang Ginsburg. Ia akan memberikan sayap konservatif mayoritas suara 6-3 yang solid di Mahkamah Agung.

Dengan Partai Republik memegang keunggulan 53-47 di Senat dan hanya dua senator dari partai yang menyuarakan oposisi dalam memajukan proses, Trump tampaknya memiliki jalan yang jelas untuk memastikan keputusan Mahkamah Agung.
Komite Kehakiman Senat berencana untuk memulai dengar pendapat tentang pencalonan Barrett pada 12 Oktober, menurut laporan dari beberapa media AS mengutip sumber yang mengetahui jadwal tersebut. Mengingat mayoritas Partai Republik 53-47 di majelis, Demokrat tidak memiliki cara untuk memblokir konfirmasi cepat dari calon Trump, meskipun dua senator Republik telah menyuarakan keberatan.
Komite kehakiman memiliki 22 anggota, 12 Republik dan 10 Demokrat, termasuk Senator Kamala Harris, pasangan calon penantang Demokrat Trump, Joe Biden. Pada Sabtu, Biden dan lainnya di partainya mengecam pilihan Trump, terkait ancaman yang mereka katakan bahwa Presiden akan memberikan perawatan kesehatan untuk jutaan orang Amerika.
Biden mencatat bahwa ketika pemerintahan Trump berusaha untuk menjatuhkan Obamacare dalam sebuah kasus yang akan disidangkan oleh Mahkamah Agung pada 10 November, Barrett memiliki "rekam jejak tertulis". Ia mengkritik keputusan penting tahun 2012 yang dibuat oleh Ketua Mahkamah Agung John Roberts yang menjaga hukum secara formal dikenal sebagai Undang-Undang Perawatan Terjangkau. []
- Baca Juga: Berjuang Lawan Kanker, Hakim Agung AS, Ruth Bader Meninggal
- Ruth Bader, Hakim Agung AS Berjuang Melawan Kanker