Tujuh Jenis Hukuman Mati Masih Berlaku Saat ini

10 Oktober diperingati sebagai hari melawan praktik hukuman mati yang masih diberlakukan di beberapa negara di dunia.
Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Jakarta - Tanggal 10 Oktober diperingati sebagai hari Internasional melawan praktik hukuman mati. Peringatan ini pertama kali digagas World Coalition Against Death Penalty pada 2013 lalu. 

Namun, masih ada beberapa negara yang memberlakukan praktik hukuman mati dengan berbagai metode.

Berikut Tagar rangkumkan tujuh jenis hukuman mati yang masih diberlakukan hingga saat ini.

1. Hukuman Tembak

Metode tembak dalam mengeksekusi terpidana mati merupakan cara yang paling populer dilakukan oleh otoritas hukum di beberapa negara.

Dilansir dari Death Penalty World Wide, sekitar ada 28 negara yang masih memberlakukan metode ini termasuk Amerika Serikat (AS), Indonesia, dan Korea Utara.

Biasanya, metode hukuman tembak mati dilakukan terhadap terpidana kasus kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti terorisme, pembunuhan berencana, korupsi (di beberapa negara), dan perdagangan, dan genosida. 

Tembak MatiIlustrasi. (Foto: irishmirror.ie)

2. Suntik Mati

Metode ini dianggap sebagai metode hukuman mati yang paling manusiawi ketimban tembak mati atau eksekusi kursi listrik. Suntik mati telah diterapkan di beberapa negara seperti China, Guatemala, Uni Emirat Arab, dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat.

Namun, praktik ini dianggap tidak etis karena dilakukan dengan cara yang rahasia dan kerap dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga terpidana seperti di China. Bahkan, di 'Negeri Tirai Bambu' tersebut diketahui 65 persen transplantasi organ tubuh untuk kebutuhan medis disuplai dari organ terpidana yang disuntik mati.

Suntik MatiIlustrasi. (Foto: Pixabay)

3. Hukuman Gantung

Hukuman mati dengan metode tiang gantungan umum dilakukan pada abad 18 hingga awal 20. Namun, masih ada beberapa negara yang menerapkan metode ini sebagai hukuman mati, khususnya di Semenanjung Arab dan Afrika.

Penerapan hukuman gantung dilakukan karena disebabkan ongkos yang jauh lebih murah dan efisien. Ada dua metode hukuman gantung yang umum dilakukan, yaitu long drop dengan menjatuhkan terpidana mati dari tempat yang cukup tinggi, sehingga tali yang melilit leher tidak mencekik terlalu lama. 

dilakukan untuk mengeksekusi mantan pemimpin Irak, Saddam Hussein. Metode kedua adalah yang membuat leher tercekik lebih lama.Long drop dilakukan untuk mengeksekusi mantan pemimpin Irak, Saddam Hussein. Metode kedua adalah short drop yang membuat leher tercekik lebih lama.

Hukuman GantungIlustrasi. (Foto: Pixabay)

4. Rajam

Rajam merupakan metode hukuman mati yang sering dipraktikkan di Iran dan Somalia. Biasanya, penerapannya dijatuhkan kepada orang yang terbukti melakukan zina.

Salah satu eksekusi rajam paling mengerikan adalah kasus yang menimpa seorang anak berusia 13 tahun bernama Aisha Ibrahim Duhulow.

Awalnya, ia melaporkan tiga orang pria yang menyerangnya kepada otoritas setempat. Namun, sadisnya perempuan itu justru dikenai hukuman rajam. 

Aisha dieksekusi di sebuah stadion di Kota Kismayo di depan 1.000 orang penonton.

RajamIlustrasi. (Foto: dailymail.co.uk)

5. Kursi Listrik

Hanya ada dua negara yang secara hukum mengatur penggunaan kursi listrik sebagai metode hukuman mati, yaitu Amerika Serikat dan Filipina (hingga 1976). Penggunaan kursi listrik untuk hukuman mati pertama kali dilakukan pada 1890.

Terpidana mati kursi listrik dilakukan dengan cara mencukur seluruh rambut yang ada di kaki dan tangan, sehingga menghilangkan rambatan listrik. Eksekusi kursi listrik dilakukan dengan menyetrumkan sekitar 2.450 volt dan dilakukan setiap 15 menit.

Kursi ListrikIlustrasi. (Foto: Pixabay)

6. Pancung

Hukuman penggal atau pancung sebelumnya dipraktikkan di Perancis hingga masa revolusi Perancis pada 1799. Saat itu, pancung dilakukan dengan menggunakan alat bernama guillotine

Metode ini mulai ditinggalkan di Eropa karena alasan kemanusiaan. Selain di negara tersebut, praktik hukuman pancung juga dilakukan di Arab Saudi. 

New York Times mencatat Pemerintah Arab Saudi pernah mengeksekusi 47 orang dalam satu hari. Eksekusi mati tersebut dilakukan di tempat terbuka dan menjadi tontonan masyarakat.

GuillotinIlustrasi. (Foto: mentalfloss.com)

7. Pembakaran

Milisi ISIS melakukan pembakaran terhadap tawanan mereka saat berkuasa dari 2011 hingga 2017 di Irak dan Suriah. Tawanan tersebut biasanya berasal dari luar negeri dan warga sipil lokal yang dianggap melanggar hukum atau mata-mata musuh.

Tidak hanya membakar, militan ISIS juga merekam dan sempat menyebarkan beberapa video eksekusi mati mereka tersebut ke internet.

Eksekusi MatiSalah satu tawanan ISIS yang dihukum mati dengan cara dibakar. (Foto: thefiscaltimes.com)

Baca juga:

Berita terkait
Cabut Nyawa Sopir, Pria di Aceh Diancam Hukuman Mati
Pelaku pembunuh sopir travel, Hadi Nurfathon didakwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.
Imam Nahrawi Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Menpora Imam Nahrawi resmi jadi tersangka kasus korupsi. Ia dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Pencuri Spesialis Masjid di Makassar Ditembak Mati
Pelaku kejahatan yang kerap meresahkan warga Makassar tewas di tembak polisi. Berikut kronologisnya.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.