Tujuh Tersangka Perusak Mobil Dinas di Makassar

Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam demo yang berujung perusakan mobil dinas di depan kampus Universitas Hasanuddin Makassar.
Mobil yang dirusak massa pendemo di depan kampus Universitas Hasanuddin Makassar. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Polrestabes Makassar menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus unjuk rasa berujung perusakan dua unit mobil dinas di depan Kampus Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulsel, Kamis 26 September 2019.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, kasus perusakan dua unit mobil dinas saat unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok pria misterius berjubah hitam. Beberapa di antara mereka, salah satunya mahasiswa, ditetapkan sebagai tersangka. 

"Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya mahasiswa," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani.

Mereka memang tidak ikut demonstrasi tetapi hanya sweeping dan kemudian melakuka perusakan. Sedangkan mahasiswa yang menyiapkan bom (molotov)

Menurut Kabid Humas ketujuh tersangka ini memiliki latar belakang pekerjaan yang berbeda. Mereka ada yang menjadi tukang bentor, montir, ojek online (ojol), petugas cleaning service dan lain-lain. Sedangkan mahasiswa berinisial HB, ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam unjuk rasa berujung perusakan mobil dinas itu.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko membeberkan oknum mahasiswa diamankan karena berperan sebagai pembuat atau menyiapkan bom molotov. Sedangkan enam tersangka lain tidak ikut unjuk rasa. Mereka hanya untuk membuat kekacauan dengan melakukan sweeping kendaraan, khususnya berplat merah lalu menghancurkannya.

"Mereka memang tidak ikut demonstrasi tetapi hanya sweeping dan kemudian melakuka perusakan. Sedangkan mahasiswa yang menyiapkan bom (molotov)," kata Indratmoko.

Kini ketujuh tersangka bersama barang bukti sejumlah bom molotov dan senjata tajam jenis busur diamankan di Polrestabes Makassar. Atas perbuatannya, oknum mahasiswa ini, dikenakan Undang-Undang darurat, Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak. Sedangkan untuk enam tersangka lainnya dikenakan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP.

Sebelumnya, sekelompok pria misterius berjubah hitam menghancurkan dua unit mobil dinas di depan Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas). Dengan mengenakan pakaian serba hitam dan penutup wajah, mereka melakukan unjuk rasa. 

Mereka juga melakukan sweeping kendaraan roda empat dengan nomor plat warna merah atau kendaraan dinas lalu menghancurkannya. Tak berhenti di situ, mereka kemudian menuliskan kalimat "Kami Marah".

Dua mobil dinas yang dirusaki masing-masing, jenis Panther berplat  nomor polisi B 2958 BQ dan B 1426 BQ. Kedua mobil dinas ini merupakan milik Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Polrestabes Makassar kemudian melakukan penindakan dengan membubarkan unjuk rasa dan mengamankan terduga pendemo anarkis itu. Ada puluhan yang dicurigai pendemo anarkis yang kemudian dilakukan pemeriksaan di Mapolres.

"Ini sudah lagi bukan unjuk rasa sehinga kami lakukan tindakan pembubaran. Kami tangkap ada 23 orang diduga pendemo," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo. []

Baca juga:

Berita terkait
Gadis Difabel Diperkosa Sopir Angkot di Makassar
Gadis difabel diperkosa oleh sopir angkot di Makassar. Begini kronologisnya
Rahmat Trian Fatrianto, Barista Makassar Mendunia
Rahmat Fatrianto akrab disapa Trian, barista Makassar mengasah kemampuan sebagai ahli kopi sampai di Kota Bandung dan negara tetangga, Malaysia.
Kelompok Berjubah Hitam Rusak Mobil Dinas di Makassar
Komplotan pria misterius berjubah hitam menghancurkan dua unit mobil dinas di depan Kampus Universitas Hasanuddin, Makassar.
0
Gempa di Afghanistan Akibatkan 1.000 Orang Lebih Tewas
Gempa kuat di kawasan pegunungan di bagian tenggara Afghanistan telah menewaskan lebih dari 1.000 orang dan mencederai ratusan lainnya