Jakarta - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang berstatus sebagai saksi dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan acara di Petamburan, dijadwalkan harus memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, pada Selasa, 1 Desember 2020.
Di sisi bersamaan Presiden Joko Widodo sudah mewanti-wanti, kondisi Ibu Kota saat ini bisa dibilang sedang rawan, karena peningkatan kasus wabah menular Covid-19 mencemaskan dalam tiga hari terakhir ini.
Hukum terbaik adalah yang paling besar manfaatnya untuk rakyat!!!
"Karena peningkatan dalam minggu ini, dalam 2-3 hari ini peningkatannya sangat drastis sekali," kata Presiden Jokowi dalam rapat terbatas di Istana Merdeka Jakarta, Senin, 30 November 2020.
Baca juga: Jokowi Wanti-wanti Peningkatan Corona di Jakarta dan Jateng
Teranyar, Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (Wasekjen PA 212) Novel Bamukmin pun telah mengingatkan, pihaknya belum tentu bisa membendung tekad umat yang hendak mengawal Habib Rizieq saat menginjakkan kakinya di markas kepolisian.
Dia mengklaim, tidak ada lakukan ajakan terhadap massa untuk berkumpul kawal habib. Namun, ada realitas di mana para simpatisannya memang militan ingin menjaga Imam Besar-nya.
Rizieq Shihab. (Foto: Tagar/Cokro TV)
"Kami tidak mengajak bawa massa, cuma siapa yang bisa larang kalau umat Islam ingin kawal IB HRS," kata Novel kepada Tagar, Senin, 30 November 2020.
Baca juga: Polisi Ingatkan Rizieq Tak Bawa Massa, PA 212: Siapa Bisa Larang Umat
Padahal, sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sudah mengimbau kepada simpatisan Rizieq, baik dari FPI maupun PA 212 untuk tidak ikut mengawal pemeriksaan di markasnya.
"Ya, kita kan mengimbau saja, ngapain, kan taat hukum. Datang ke sini yang baik-baik saja, enggak usah bawa simpatisan, ngapain kayak mau ini aja," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin, 30 November 2020.
Nampaknya, tetap ada potensi massa yang bakal mendatangi Polda Metro Jaya tergolong tidak sedikit. Anggota Komisi III DPR Habiburokman pun menyarankan, sebaiknya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Habib Rizieq, diselesaikan dulu dengan pola-pola dialog.

Menurut politisi Gerindra itu, dengan melekatkan unsur pidana kepada pentolan FPI tersebut, dipandangnya tidak akan menyelesaikan permasalahan, harus dicari solusi paling bermaslahat bagi warga. Sebab, ancaman Covid-19 bukan main-main bahayanya, seperti yang selalu diingatkan pemerintah.
Baca juga: Soal Habib Rizieq Shihab, FPI: Fadli Zon Membela yang Terzalimi
"Saya harap soal kerumunan terkait Habib Rizieq mulai dari airport hingga Puncak kita selesaikan secara dialog yang evaluatif. Repot sekali kalau hanya dari sudut pidana, karena kita semua punya andil. Hukum terbaik adalah yang paling besar manfaatnya untuk rakyat!!!" cuit @habiburokhman, dikutip Selasa, 1 Desember 2020.
Sementara, Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta, Prof Musni Umar pun ikut memberi masukan, karena ada bahaya penularan corona di Jakarta kian parah apabila polisi ngotot memanggil Rizieq. Maka, alangkah baiknya, pemanggilan pimpinan FPI bisa ditunda tuk sementara waktu.
Ia memprediksi, Rizieq tidak akan datang sendiri ke kantor polisi, malah mendapat kawalan dari simpatisannya yang bakal menunggu hingga Imam Besar-nya itu selesai diperiksa penyidik Polri.
"Maaf saya usul ditunda pemeriksaan Habib Rizieq agar tidak terjadi kerumunan massa. Kalau dipaksakan saya menduga pasti terjadi kerumunan massa dan sulit dibendung. Tren Covid-19 meningkat dan amat berbahaya," tertulis di akun Twitter @musniumar.
Dalam perkara ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, ke tahap penyidikan. Polisi mengklaim menemukan unsur pidana dalam peristiwa kerumunan massa tersebut.
Polisi juga telah meminta klarifikasi sejumlah pihak, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakilnya, Ahmad Riza Patria. Mereka berdua dicecar sejumlah pertanyaan terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan di Petamburan. []