Uang kertas pecahan Rp 100.000 merupakan salah satu uang dengan nilai tertinggi yang beredar di Indonesia saat ini. Desainnya yang menarik dan penuh makna membuatnya menjadi salah satu pecahan yang banyak diperhatikan. Pada sisi depan uang ini, terdapat gambar tokoh pahlawan nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, dua tokoh yang berperan penting dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Bagian belakang uang pecahan Rp 100.000 tidak kalah menarik. Di sini, Anda dapat melihat gambar Tari Topeng Betawi, sebuah seni pertunjukan tradisional yang kaya akan nilai budaya. Selain itu, pemandangan alam Raja Ampat dan bunga Anggrek Bulan juga terpampang dengan jelas, menunjukkan keindahan alam dan flora Indonesia yang luar biasa. Dominasi warna merah pada uang ini semakin menambah keindahan dan keunikan desainnya.
Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa teks Proklamasi 05 yang tertera pada uang pecahan Rp 100.000 sesuai dengan teks aslinya. Hal ini menunjukkan komitmen BI dalam mempertahankan keaslian dan keotentikan sejarah Indonesia. Teks Proklamasi 05 tersebut menjadi simbol perjuangan dan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia.
Uang pecahan Rp 100.000 ini memiliki nilai nominal Rp100.000,00, yang dibaca sebagai "seratus ribu rupiah". Penulisan baku dari nominal ini adalah Rp100.000,00. Uang ini telah dicetak hingga tahun 2022 dan masih beredar secara resmi di Indonesia. Keberadaannya yang resmi dan nilai nominal yang tinggi membuatnya menjadi pilihan yang sering digunakan dalam transaksi besar.
Desain dan makna yang terkandung dalam uang pecahan Rp 100.000 tidak hanya berfungsi sebagai alat tukar, tetapi juga sebagai media edukasi dan penghormatan terhadap sejarah dan budaya Indonesia. Dengan memiliki dan menggunakan uang ini, kita tidak hanya berpartisipasi dalam sistem ekonomi, tetapi juga menghargai perjuangan dan kekayaan budaya bangsa.