Tegal - Dyah Widyastuti, emak-emak pengemudi mobil yang tertabrak kereta api (KA) Tegal Bahari di perlintasan Tirus, Kota Tegal, Jawa Tengah mengurungkan niat menuntut ganti rugi kepada PT KAI. Perempuan 56 tahun itu juga meminta maaf atas pernyataan yang sempat dikeluarkannya.
Permintaan maaf disampaikan Dyah saat dilakukan mediasi antara dirinya dengan PT KAI di Kota Tegal, Rabu, 17 September 2019 seperti disampaikan Humas PT KAI Daerah Operasional 3 Cirebon, Luqman Arif, kepada Tagar. Mediasi dihadiri Dyah dan perwakilan PT KAI dari Unit Hukum dan Pengamanan Daop 3 Cirebon.
Menurut Luqman, dalam mediasi itu Dyah mengakui sebagai pihak yang bersalah dalam kecelakaan yang dialaminya.
"Dalam mediasi, Ibu Dyah mencabut pernyataannya di media bahwa dia akan menggugat PT KAI dan meminta maaf atas statemennya itu," kata Luqman, Rabu, 17 September 2019.
Selain itu, Luqman melanjutkan, Dyah juga harus membayar ganti rugi kerusakan lokomotif dan keterlambatan perjalanan kereta yang disebabkan kecelakaan di perlintasan Tirus.
Dalam mediasi, Ibu Dyah mencabut pernyataannya di media bahwa dia akan menggugat PT KAI dan meminta maaf atas statemennya itu.
Kondisi mobil Dyah Widyastuti yang ringsek usai ditabrak KA Tegal Bahari di perlintasan KA Tirus, Kota Tegal, Jawa Tengah, Jumat 13 September 2019. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)
Saat ditanya lebih lanjut, Luqman enggan menyebutkan nominal ganti rugi yang harus dibayarkan Dyah ke PT KAI itu.
"Yang penting ini edukasi bagi masyarakat bahwa ketika melewati perlintasan kereta sebidang supaya berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas," tandasnya.
Sementara terkait proses hukum kecelakaan di kepolisian, Luqman menegaskan prosesnya masih tetap berjalan. "Kami serahkan ke kepolisian. Itu domain kepolisian. Kami hormati proses itu," ujarnya.
Sebelumnya, seperti diberitakan Tagar, Dyah Widyastuti, pengemudi mobil yang tertabrak KA Tegal Bahari di perlintasan KA Tirus, Kelurahan Debong Lor, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal enggan disalahkan atas kecelakaan yang dialaminya. Dia bahkan berniat menuntut PT KAI.
Dyah yang seorang guru di SMKN 1 Slawi, Kabupaten Tegal itu mengaku tidak bersalah dalam kecelakaan yang terjadi pada Jumat, 13 September 2019 sekitar pukul 15.00 WIB itu karena saat kejadian petugas perlintasan belum menutup palang pintu rel.
"Petugas palang pintu kereta telat menutup palang pintu. Saya berencana meminta ganti rugi kepada PT KAI karena ini kelalaian petugas palang pintu," katanya, Jumat 13 September 2019. []
Sebelumnya:
- PT KAI Polisi Tanggapi Emak-emak Mobil Ditabrak Kereta
- Mobil Tabrakan Kereta, Emak-emak di Tegal Tuntut PT KAI