Jakarta – Deputi Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM Victoria Simanungkalit mengatakan, UMKM harus aktif mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sebab peluang bisnis ini sangat besar dan harus dimanfaatkan pelaku UMKM.
"Ini saja dimanfaatkan UMKM, potensinya sangat besar,” kata Victoria pada pembukaan Pelatihan Teknis Pelibatan Koperasi dan UMKM dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, di Medan, Rabu, 11 November 2020.
Ini bukan program yang dibuat hanya saat Pandemi, tapi program yang akan berlangsung terus menerus.
Victoria menjelaskan, hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 yang mewajibkan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah mencadangkan belanja pengadaan yang nilainya sampai dengan Rp2,5 miliar untuk UMKM.
"Pelibatan UMKM ini juga diperkuat dalam UU Cipta Kerja yang menyatakan bahwa 40 persen dari pengadaan barang dan jasa pemerintah diperuntukkan bagi UMKM,"sebutnya.

Menurut Victoria, untuk transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pelaku UMKM dapat mengakses tiga platform digital Yaitu, Pasar Digital (PaDi) UMKM, Bela Pengadaan, dan Laman UKM.
“Ini bukan program yang dibuat hanya saat Pandemi, tapi program yang akan berlangsung terus menerus. Semua aplikasi itu diperuntukkan bagi pelaku UMKM,” tambah Victoria.
- Baca Juga : MenkopUKM: Penguatan Koperasi dan UMKM Prioritas Pembangunan
- Baca Juga : KemenkopUKM Ajak Publik Figur Bantu UMKM Lewat Eaterview
Meski demikian, Victoria meminta UMKM untuk memperhatikan kualitas produk yang akan masuk dalam transaksi belanja pemerintah. Produk tersebut, harus memenuhi standar yang ditetapkan dan bahkan dapat bersaing secara global.
“Misalnya, pemerintah butuh furnitur untuk kantor, tapi baru sebulan dibeli sudah rusak. Ini akan jadi temuan BPKP. Saya harap, pelaku UMKM harus berpikir bisnis tidak lagi sekadar atau asal produksi,” tuturnya. []