Jakarta - Anggota DPRD DKI Fraksi PSI William Aditya Sarana mendukung ketegasan dari Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk menyetop proyek revitalisasi Monas. Dia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut terlibat dalam prosesnya.
William memandang ada kejanggalan dalam proyek yang menelan anggaran sekitar Rp 114 miliar tersebut. Kejanggalan tak hanya datang dari tak ada izin revitalisasi Monas dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Saya setuju dengan Pak Ketua (Prasetyo Edi Marsudi). Banyak kejanggalan, selain dari tidak ada izin Setneg," kata William kepada Tagar, Kamis, 30 Januari 2020.
KPK juga harus dilibatkan.
Seperti laporan rekannya sesama kader PSI ke KPK pada Kamis, 13 Januari 2020, William mencurigai ada kejanggalan kontraktor pemenang tender revitalisasi Monas dengan harga negosiasi sebesar Rp 64,4 miliar tersebut. "Pemenang tender juga harus dicek kembali," ujar dia.
Sekretaris Daerah DKI Saefullah menjelaskan keinginan Pemrov DKI soal revitalisasi Monas dalam jumpa pers di Balai Kota, Jakarta, Jumat 24 Januari 2020 (Foto: Tagar/Edy)
Sementara terkait pentingnya revitalisasi Monas melibatkan KPK, William mengatakan hal itu untuk mengantisipasi dugaan penyalahgunaan saat dijalankannya proyek. "KPK juga harus dilibatkan," katanya.
Baca juga: Proyek Revitalisasi Monas Janggal, PSI Lapor ke KPK
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sudah memberikan peringatan terhadap Pemerintah Provinsi DKI untuk menyetop proyek revitalisasi Monas.
Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, dia mengancam akan mengkasuskan Pemprov DKI ke polisi atau KPK.
Menurut polikus PDI Perjuangan (PDIP) itu, Pemprov DKI telah menabrak Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Kawasan Medan Merdeka.
"Kalau misalkan ini terus akan ditabrak, kami akan menjalankan langkah selanjutnya ke depan, mungkin kami bisa melaporkan kepada pihak kepolisian ataupun KPK," kata Prasetyo ketika mengunjungi proyek revitalisasi Monas, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020.
Dalam Keppres disebutkan, revitalisasi Monas mensyaratkan adanya izin dari Menteri Sekretaris Negera. Sementara Pemprov DKI yang belum mengantongi izin sudah kadung memotong ratusan pohon di kawasan tersebut.
"Kami meminta kepada eksekutif untuk dihentikan sementara selama surat (izin) dari Kementerian (Sekretaris Negara) belum ada," tutur Prasetyo. []