Jakarta - Imam Nahrawi resmi mengundurkan diri sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Kursi di Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang otomatis kosong pun, dia serahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Mengenai siapa yang menggantikan saya, sepenuhnya adalah hak prerogatif bapak presiden. Saya serahkan sepenuhnya kepada bapak presiden untuk mengangkat Plt maupun pengganti saya di Kemepora ini," ucapnya di Kemenpora, Kamis, 19 September 2019.
Baca juga: Lima Prestasi Imam Nahrawi Kala Menjadi Menpora
Siapapun penggantinya tidak dipermasalahkan, asal, kata dia, penggantinya tetap memberikan perhatian khusus kepada para atlet.
"Saya mohon nanti kepada yang melanjutkan setelah saya nanti agar dikontrol dengan baik. Sehingga target SEA Games bisa dipenuhi dengan baik," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Imam Nahrawi dan sekretaris pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka kasus dugaan suap penyaluran bantuan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Imam Nahrawi diduga menerima total dana sebesar Rp 26,5 miliar, dengan rincian Rp 14,7 miliar melalui asistennya pada 2014-2018 dan Rp 11,8 miliar pada 2016-2018.
"Uang itu merupakan fee atas mengurusi proposal dana hibah KONI kepada Menpora tahun anggaran 2018," kata Alexander Marwata di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 18 September 2019. []