Ungkap Perjudian di Sawah Besar, Polisi Tangkap 85 Tersangka

Ungkap perjudian di Sawah Besar, polisi tangkap 85 tersangka. "Kita tangkap 85 orang yang dua sebagai pengelola yaitu ALS dan JT," kata Kombes Argo Yuwono.
Para tersangka. (Foto: Tagar/Rona Margareth)

Jakarta, (Tagar 14/3/2018) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 85 tersangka terkait kasus perjudian di suatu kawasan di Jalan Dwi Warna Gang C No 42 A RT 008 RW 009 Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar Kota Jakarta pada Senin (12/3).

"Kita tangkap 85 orang yang dua sebagai pengelola atau penyelenggara yaitu ALS dan JT," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (14/3).

Dia mengatakan, sudah setahun lamanya para tersangka beroperasi melakukan kegiatan perjudian di daerah tersebut. Namun untuk melacak adanya kegiatan itu polisi agak kesulitan.

"Sudah setahunan. Beroperasinya setiap sore sampai subuh, tapi tidak setiap hari. Sistemnya ini buka tutup. Jadi melewati gang-gang. Polisi sulit melacak itu karena ada mata-matanya. Setelah kita mau ngecek ternyata informasi sudah tau sampai ke dalam," ucap Argo.

Dia menjelaskan, saat pihaknya hendak melacak lokasi perjudian tersebut, ternyata di setiap gang kawasan sudah ada mata-mata disiapkan oleh para tersangka.

"Jumlah mata-mata lebih dari 10 yang berdiri setiap gang. Mereka yang akan memberikan informasi kepada tersangka ini terhadap orang asing yang masuk ke daerah itu. Untuk mata-mata ada imbalan 100-200 ribu rupiah," ujarnya.

Dari informasi mata-mata yang para tersangka sudah siapkan ini, lanjutnya menambahkan ini cara mereka untuk menutupi adanya penyelenggaraan perjudian dan menghindari petugas kepolisian.

Omset yang diperoleh para tersangka tersebut setiap periode penyelenggaran perjudian ini sekitar Rp 300 juta.

Atas tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka tersebut dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun dan Pasal 3 jo Pasal 2 ayat 1 huruf t UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (ron)

Berita terkait
0
Jumlah Perokok Remaja Melesat di Amerika
Suatu pukulan terbaru bagi, Juul, perusahaan yang dinilai bersalah karena ikut memicu lonjakan jumlah remaja yang menggunakan vaping