Pematangsiantar - Upaya restorasi justice kasus penistaan agama kepada empat tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, yang berlangsung pada Selasa, 23 Februari 2021, menemui jalan buntu.
Pertemuan antara kedua belah pihak yang berseteru itu dimediasi oleh Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar. Pertemuan selama dua jam itu bertujuan mencari titik tengah atas persoalan pemandian seorang jenazah wanita suspek Covid-19 oleh empat pria yang bekerja di forensik RSUD milik pemerintah pada tahun lalu.
Fauzi Munthe, suami almarhum yang juga sebagai pelapor terlihat hadir dalam pertemuan tersebut bersama kuasa hukum Muslimin Akbar.
"Ya, kehadiran kami sesuai undangan kejaksaan kepada pelapor. Ini sebagai upaya mempertemukan kedua belah pihak sebelum nanti perkara disidangkan," ujar Muslimin kepada Tagar.
Dalam pertemuan itu, hadir juga empat tenaga kesehatan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tentang penistaan agama yang tertuang dalam Pasal 156 Huruf a Juncto Pasal 55 Ayat 1.
Ke empatnya hadir tanpa pendampingan dari managemen RSUD atau Pemerintah Kota Pematangsiantar. Hanya pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumut yang hadir memberikan dukungan sebagai organisasi satu profesi.
Muslimin mengatakan, meski ada permohonan berdamai, pertemuan selama dua jam itu tidak membuahkan kesepakatan. Karena Fauzi Muthe sebagai pelapor bersikukuh melanjutkan perkara. Pihaknya pun kini tengah menunggu persidangan.
Kami berharap ada jalan untuk berdamai agar persoalan bisa diselesaikan secara kekeluargaan
"Pertemuan belum membuahkan kesepakatan, meski ada upaya permohonan berdamai. Kami serahkan sepenuhnya keputusan itu kepada Pak Fauzi, kami hanya mendampingi proses hukumnya saja," ujar Muslimin.
Pelapor tolak damai
Fauzi Muthe sebagai pelapor mengatakan tidak mau melakukan perdamaian. Warga Serbelawan, Kabupaten Simalungun itu tetap bersikukuh melanjutkan persoalan ke meja pengadilan.

"Kalau katanya memaafkan sudah saya maafkan. Tapi saya tidak ingin berdamai dan ingin kasus ini terus berlanjut," ujar Fauzi.
Pria berusia 45 tahun itu mengatakan hal ini agar menjadi pembelajaran bersama agar kejadian sama tidak terulang. "Ya, saya berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran agar tidak terulang," tuturnya.
Dukungan mengalir
Selain PPNI, dukungan moral terus mengalir kepada empat nakes. Gerakan Merawat Akal Sehat menggagas petisi online mengajak menghentikan perkara tuduhan penistaan agama terhadap nakes di Kota Pematangsiantar.
Petisi dengan judul jangan kriminalisasi nakes itu telah ditandatangani ribuan orang. Inisator Gerakan Merawat Akal Sehat adalah Denny Siregar, Dara Nasution, Ade Armando, Eko Kuntadhi, Akhmad Sahal, Nong Darol Mahmada, Syafiq Hasyim, Kajitow Elkayeni, dan Berliyatin P.
Baca juga:
- Ini Pengakuan Nakes RSUD Siantar yang Dijerat Pasal Penistaan Agama
- Denny Siregar Cs Gelar Petisi Tolak Kriminalisasi Nakes RSUD Siantar
Sementara itu, PPNI turut juga memberikan pendampingan hukum. Ketua PPNI Sumut Mahsur Al Hazkiyani berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Kendati jalan damai belum didapati, Mahsur mengatakan PPNI akan memberi dukungan kepada ke empat rekan satu profesinya itu.
"Kami berharap ada jalan untuk berdamai agar persoalan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Kami juga akan melakukan pendampingan hukum kepada tersangka. Namun para perawat harus tetap bekerja profesional untuk membaktikan diri tanpa membeda- bedakan suku agama, golongan dan jenis kelamin," pungkasnya.[Anugerah]