Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK sampai dengan 4 Mei 2021 adalah sebanyak 138 perusahaan.
Angka tersebut, terdapat penambahan 1 (satu) penyelenggara fintech lending berizin yaitu PT Lumbung Dana Indonesia. Selain itu, terdapat 8 (delapan) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending karena penyelenggara tersebut mengembalikan tanda terdaftar.
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: ojk.go.id)
Yaitu, PT Arga Berkah Sejahtera, PT Berkah Kelola Dana, PT Danon Digital Nusantara, PT Mitra Pendanaan Mandiri, PT Amanah Karyananta Nusantara, PT Digilend Mobile Nusantara, PT Digital Yinshan Technology, dan PT Finlink Technology Indonesia.
- Baca juga : OJK: Korban Investasi Bodong Biasanya Tertarik Bunga Tinggi
- Baca juga : Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Sekaligus dari OJK
Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar menjadi 138 (seratus tiga puluh delapan) penyelenggara dengan rincian 57 (lima puluh tujuh) penyelenggara berizin dan 81 (delapan puluh satu) penyelenggara terdaftar.

Selanjutnya, tak henti-henti OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima, hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157. []