Jakarta - Usai dinyatakan bebas bersyarat di tengah pandemi virus corona, penyanyi dangdut Roro Fitria mengaku telah mempersiapkan diri untuk pulang ke kampung halamannya di Yogyakarta dan melakukan ziarah ke makam sang ibunda.
"Yang ingin saya lakukan pasti pertama silaturahmi ke Jogja dan ke makam mama," kata Roro di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat, 3 April 2020.
PENYALAHGUNAAN NARKOBA RORO FITRIA: Artis Roro Fitria (kiri) bersama Tersangka WH dihadirkan petugas jajaran Dirtresnarkoba Polda Metro Jaya saat rilis kasus Narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/2). Artis Roro Fitria ditangkap petugas Ditreskrim Narkoba Polda Metro Jaya bersama rekannya berinisial WH karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti yang disita berupa satu unit ponsel, ATM serta buku tabungan atas nama Roro Fitria. (Foto: Ant/Elora)
Menurut Roro, kebebasan yang saat ini ia terima benar-benar kejutan sehingga ia tak lupa mengucap syukur. Dan hari ini merupakan saat yang sangat dinantikan keluarganya, dapat berkumpul kembali dengannya.
"Mereka bersyukur dan surprise. Mereka menantikan kedatangan saya ke Jogja. Alhadulillah saya bersyukur bisa bebas di gelombang pertama. Keputusan cukup memuaskan aku," ujar Roro.
Roro menjadi salah seorang dari 30 ribu narapidana yang dinyatakan bebas bersyarat. Hal itu merujuk pada kebijakan kebijakan peraturan Kemenkumham Nomor 10 Tahun 2020, tentang syarat pemberian asimilasi untuk pencegahan penularan Corona Covid 19 kepada narapidana.
Sebelumnya, Roro diputuskan bersalah dan melanggar pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika setelah Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkapnya pada 14 Februari 2018 membawa sabu 2,4 gram.
Baca juga: Virus Corona Bikin Roro Fitria Bebas dari Penjara
Akibatnya, ia divonis hukuman empat tahun penjara dan subsider 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.