Jakarta - PKS mengikuti jejak rekan partai koalisi dalam pesta demokrasi 2019, Partai Gerindra dalam upaya mendukung pihak-pihak yang menggugat pengesahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"(Kami) Mendukung masyarakat untuk menguji keandalan UU KPK melalui mekanisme yang sah dan legal. PKS mendukung proses pemberantasan korupsi yg tuntas dan masyarakatlah tiang utamanya," ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada Tagar pada Sabtu, 21 September 2019.
PKS mendukung para pihak yang melakukan aksi legal. Memberi bahan jika diminta.

Tak hanya memberikan dukungan PKS juga siap membantu pihak atau kelompok masyarakat menggugat UU KPK yang baru disahkan pada Rabu 18 September 2019. Sokongan untuk mereka yang menggungat ke MK juga dalam bentuk pendampingan maupun diskusi materi, kata Mardani, bila memang diminta dan dibutuhkan.
"PKS mendukung para pihak yang melakukan aksi legal. Memberi bahan jika diminta," kata Mardani.
Sebelumnya, Gerindra menyatakan sikap mendukung elemen mahasiswa atau masyarakat yang ingin menggugat UU KPK ke MK dengan salah satu sebab rapat paripurna pengesahan UU KPK dinilai tidak memenuhi kuorum karena berdasarkan hitungan manual hanya dihadiri 80 anggota DPR.
Wakil Sekretaris Jendral DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade menegaskan partainya satu suara dengan Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR Desmond J Mahesa mendukung pihak yang ingin menggugat UU KPK ke MK.
"Sikap Partai sesuai dengan pernyataan dengan Bang Desmond," kata Andre kepada Tagar, pada Kamis 19 September 2019.
Baca juga:
- Aliran Dukungan Gerindra Gugat Revisi UU KPK di MK
- Pengesahan Revisi UU KPK Oleh DPR Bisa Digugat
- Dewan Pengawas dari Penegak Hukum, KPK Rawan Konflik