Jakarta – Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, telah menandatangani undang-undang (UU) yang menaikkan usia minimum persetujuan hubungan seksual dari 12 jadi 16 tahun. Kantor kepresidenan Filipina pada Senin, 7 Maret 2022, mengatakan, itu dilakukan dalam upaya melindungi anak di bawah umur dari perkosaan dan pelecehan seksual.
Menurut Badan PBB untuk Dana Anak-anak (UNICEF), Filipina sampai sekarang adalah salah satu negara di dunia dengan usia minimum terendah untuk persetujuan hubungan seksual. Di depannya adalah Nigeria yang membolehkan anak usia 11 tahun untuk berhubungan seksual.
Hasil kajian pada 2015 yang dilakukan bersama oleh UNICEF dan Pusat Sumber Daya Perempuan, kelompok nonpemerintah lokal, menunjukkan tujuh dari 10 korban perkosaan di Filipina adalah anak-anak. Selain itu, satu dari lima responden usia 13 hingga 17 tahun melaporkan mengalami kekerasan seksual, sedangkan satu dari 25 mengalami seks paksa ketika kanak-kanak.

Berdasar undang-undang yang disahkan oleh Presiden Duterte, yang netral gender, setiap orang dewasa yang melakukan kontak seksual dengan siapa pun yang berusia kurang dari 16 tahun akan dianggap melakukan perkosaan menurut undang-undang, kecuali perbedaan usia di antara mereka adalah tiga tahun atau kurang, dilakukan atas dasar saling suka, dan tidak kasar atau eksploitatif. Pengecualian itu tidak berlaku jika satu dari mereka yang terlibat berusia di bawah 13 tahun.
"Kami menyambut baik perkembangan undang-undang ini dan berharap ini akan membantu melindungi gadis-gadis muda dari perkosaan dan pelecehan seks," kata Josalee Deinla, juru bicara Persatuan Nasional Pengacara Rakyat, yang memberi bantuan hukum kepada orang-orang miskin dan terpinggirkan di Filipina (ka/ab)/Reuters/voaindonesia.com. []
UU di Denmark Hubungan Seksual Tanpa Persetujuan Pemerkosaan
India Tetapkan Hubungan Seks dengan Istri di Bawah 18 Tahun Sebagai Perkosaan
Spanyol Setuju RUU Seks Tanpa Persetujuan Sebagai Pemerkosaan
UU Baru Vatikan Kriminalisasi Pelaku Pelecehan Seksual