Jakarta - Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Syarif Hasan, mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menghilangkan presidential threshold atau ambang batas demokrasi.
“Jika Presiden Jokowi mengambil inisiatif politik menghilangkan batasan demokrasi ini, dengan mengeluarkan Perppu, adalah terobosan politik yang sangat bijaksana dan tepat” kata Syarif, Minggu, 19 September 2021.
Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI) Fernando Emas, menganggap lucu sistem kepartaian saat ini dan memperingati agar tidak lupa bahwasanya partai demokrat lah yang mengusulkan presidential threshold di tahun 2009 silam ketika Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkuasa.
Kita itu janganlah membungkus kepentingan pribadi dengan demokrasi kita mengatakan untuk kepentingan demokrasi tetapi hanya untuk kepentingan pribadi.

“Jadi memang lucu dan memang karena sistem kepartaian kita sudah dikuasai oleh oligarki sehingga ini dikuasai oleh kelompok-kelompok tertentu saja yang mau tidak mau berusaha untuk mencari muka kepada pimpinan partai politiknya dan menyesuaikan kepentingan mereka saat ini,” ujar Fernando di kanal YouTube Tagar TV, Kamis, 23 September 2021.
- Baca Juga: Fernando Emas: Loyalis AHY Jangan Linglung dan Pikun
- Baca Juga: Ketentuan Presidential Threshold Dinilai Tak Relevan, Ini Alasannya
merupakan syarat partai politik yang harus mempunyai minimal 20 % kursi DPR untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden yang apabila partai politik tersebut tidak memenuhi syarat itu, bisa koalisi dengan partai lain untuk mencapai ambang batas yang telah ditentukan.Presidential threshold merupakan syarat partai politik yang harus mempunyai minimal 20 % kursi DPR untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden yang apabila partai politik tersebut tidak memenuhi syarat itu, bisa koalisi dengan partai lain untuk mencapai ambang batas yang telah ditentukan.
Perlu diketahui apabila mengingat kembali pemberlakuan parlementer threshold pada 2004 yang mana pada saat itu Megawati menjabat sebagai Presiden dan SBY sebagai Menko Polhukam yang terlibat dalam penyusunan rancangan undang-undang pemilihan presiden 2003.
Kemudian, pada tahun 2009 menurut sejarah yang menginisiasi perubahan undang-undang pilpres adalah partai demokrat yang menginginkan presiden treshold dari 15 % menjadi 20 %.
- Baca Juga: Partai Demokrat Terus Berkoalisi dengan Rakyat
- Baca Juga: Darmizal: Demokrat Kubu AHY Harus Jalankan Demokrasi Sehat, Jangan Membabi Buta!
Fernando sangat menyayangkan pengaruh sistem partai politik yang sudah dikuasai oleh kelompok-kelompok tertentu dan sudah menjadi aset pribadi. Ia menganggap bahwa para kader sekarang ini sedang menyesuaikan keinginan para pemimpin sehingga melupakan perjuangan terwujudnya presidential threshold.
“Kita itu janganlah membungkus kepentingan pribadi dengan demokrasi, kita mengatakan untuk kepentingan demokrasi tetapi hanya untuk kepentingan pribadi, dalam hal ini saya melihat untuk kepentingan pribadinya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang sedang diperjuangkan supaya dia berhasil lolos menjadi capres di 2024 mendatang, jadi walaupun demokrasi membuka seluas-luasnya kita harus ada aturan yang membatasi,” ujarnya
(Putri Fatimah)