Usulan KPAI Akhirnya Ditanggapi Kwarnas Pramuka

Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka menanggapi usulan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk mengevaluasi ekstrakurikuler wajib sekolah.
Anggota Pramuka SMP Bintang Laut Solo memunguti sampah plastik yang ada di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) di Solo, Jawa Tengah, Minggu, 23 Februari 2020. Aksi Hari Peduli Sampah Nasional tersebut diharapkan juga dapat mengedukasi warga untuk peduli lingkungan dengan membersihkan sampah yang berserakan di area CFD. (Foto: Antara/Maulana Surya)

Jakarta - Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka menanggapi usulan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), agar kebijakan pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib bagi pelajar perlu dievaluasi. 

Hal itu perlu dilakukan menyusul hilangnya 10 nyawa pelajar Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Turi, Sleman, Yogyakarta, saat melakukan kegiatan Pramuka dengan melakukan susur sungai.

Wakil Ketua Kwarnas sekaligus Ketua Komisi Bidang Humas dan Informatika Berthold Sinaulan mengatakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib yang disinggung KPAI belum dipahami secara komprehensif.

Sekali lagi pertanyaannya, apakah sosialisasi Permendikbud itu sudah benar-benar dipahami kepala sekolah dan guru-guru yang ada?

"Ekstrakurikuler wajib kepramukaan bukan berarti semua siswa harus menjadi anggota Gerakan Pramuka. Ekstrakurikuler itu hanya mewajibkan siswa mendapatkan pendidikan kepramukaan melalui pendekatan sistem blok dan aktualisasi," ujar Berthold kepada Tagar, Senin, 24 Februari 2020.

Baca juga: Pasir Terselip di Baju Pramuka SMPN 1 Turi Sleman

Dia menjelaskan sistem blok yang dimaksud hanya dilakukan satu kali ketika siswa baru masuk sekolah. Sistem itu dilakukan untuk mengenalkan siswa baru tentang Pramuka.

Sedangkan aktualisasi adalah pola kegiatan ekstrakurikuler seminggu sekali dalam bentuk penerapan sikap, dan keterampilan siswa dalam kegiatan kepramukaan yang biasanya dilakukan di dalam kelas.

Menurut Berthold setelah siswa mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, kemudian tertarik menjadi anggota pramuka, barulah siswa mendaftar, dan masuk pada gugusdepan-gugusdepan pramuka yang berpangkalan di sekolah.

"Ini yang disebut model reguler, kegiatannya benar-benar seperti kegiatan kepramukaan sesungguhnya. Menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum, dan Syarat Kecakapan Khusus, agar bisa naik tingkat sesuai golongannya, bahkan sampai ke luar bertualang di alam terbuka," kata dia.

Berthold mengatakan di dalam sistem reguler, tanggung jawab sepenuhnya ada pada pembina pramuka. 

Sedangkan di dalam sistem blok, dan aktualisasi, pembina pramuka hanya membantu mengarahkan guru-guru supaya pelaksanaannya berjalan mengikuti prinsip dasar pendidikan kepramukaan.

"Maka, kemungkinan ada kesalahan dalam menerjemahkan Permendikbud itu. Sekali lagi pertanyaannya, apakah sosialisasi Permendikbud itu sudah benar-benar dipahami kepala sekolah dan guru-guru yang ada? Jadi Permendikbud itu sudah baik, hanya mungkin masih kurang sosialisasinya," ucap Berthold.

Baca juga: Disdikpora Bantul Melarang Kegiatan Pramuka

Sebelumnya, KPAI mendorong Kemendikbud mengevaluasi kebijakan yang menjadikan pramuka sebagai ekstrakurikuler yang wajib diikuti setiap pelajar, bahkan memengaruhi kenaikan kelas.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menyinggung kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib mulai jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK.

"Momentum kasus ini, KPAI mendorong Kemendikbud RI untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang menjadi Pramuka sebagai ekskul yang wajib diambil setiap anak, bahkan mempengaruhi kenaikan kelas," kata Retno dalam keterangan persnya, Sabtu, 22 Februari 2020.

Diketahui, 10 pelajar SMPN 1 Turi, Sleman, Yogyakarta, meninggal dunia ketika melakukan kegiatan Pramuka berupa susur sungai Sempor yang digelar pada Jumat, 21 Februari 2020. Kegiatan itu diikuti ratusan pelajar yang berasal dari kelas 7 dan 8.

Adapun 10 korban yang tewas dalam insiden tersebut yakni Sovie Aulia, Arisma Rahmawati, Nur Azizah, Latifa zulfa, Khoirunisa, Evita Putri L, Fanesha dida, Nadine Fadila Khasanah, Yasinta Bunga, Zahra Imelda.

Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) pun telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IYA, yang merupakan pembina Pramuka di sekolah itu. []

Berita terkait
Polda DIY Cari Otak Kasus Pramuka SMPN 1 Turi Sleman
Polda DIY telah mengumpulkan bukti-bukti untuk mencari pihak yang bertanggung jawab kegiatan pramuka di Sungai Sempor, Sleman, DIY.
Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman Tersangka
Polda DIY menetapkan satu tersangka musibah susur sungai Sempor. Tersangka itu tak lain pembina Pramuka sekaligus guru SMPN 1 Turi.
Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman Lalai
Ketua Kwarda Pramuka DIY GKR Mangkubumi menyebutkan pembina pramuka SMPN 1 Turi lalai yang tidak membaca prakiraan cuaca yang dirilis BMKG.
0
PKS Akan Ajukan Uji Materi PT 20%, Ridwan Darmawan: Pasti Ditolak MK
Praktisi Hukum Ridwan Darmawan mengatakan bahwa haqqul yaqiin gugatan tersebut akan di tolak oleh Mahkamah Konstitusi.