Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memikirkan masa jabatannya pada periode kedua ini bakal diperpanjang menjadi dua tahun. Hal itu meneruskan wacana yang digulirkan Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany Alatas.
Mengubah amandemen UUD seperti membuka kotak pandora.
Hal tersebut dinilai belum tentu menguntungkan RI-1. "Sampai hari ini presiden sama sekali tidak berpikir itu (penambahan masa jabatan), kalau dibiarkan menjadi kontraproduktif," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di gedung Sekretaris Kabinet, Jakarta Pusat, Senin, 25 November 2019.
Mewakili Jokowi, Pramono menjelaskan, apabila masa jabatan presiden ditambah, maka diperlukan proses amandemen UUD 1945 di MPR. Menurutnya hal tersebut sulit terwujud. Lagi pula, kata dia, Jokowi tidak akan ngoyo menambah masa jabatan.
Baca juga: Gerindra Tepis Prabowo Berpidato Tentang PKI
"Mengubah amandemen UUD seperti membuka kotak pandora. Dan presiden saya yakin beliau tetap. Karena beliau adalah presiden yang dilahirkan oleh reformasi, sehingga beliau akan taat dan patuh kepada apa yang sudah ada," ucapnya.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu mencatat, wacana tersebut juga sudah ditolak beberapa partai, karena sulit direalisasikan.
"Bahkan partai-partai pun termasuk partai besar, mereka beranggapan bahwa gagasan ini terlalu mengada-ada," tuturnya.
Baca juga: Rizieq Shihab Dianggap Menyalahi Prosedur
Politikus PSI Tsamara Amany memberikan keterangan kepada awak media di Rumah Cemara, Menteng, beberapa bulan lalu. (Foto: Tagar/Morteza Syariati Albanna).
Hal senada dikatakan Direktur Etos Indonesia Institute Iskandarsyah. Menurutnya, gagasan Tsamara Amany yang menginginkan jabatan presiden menjadi tujuh tahun bakal sulit terwujud, mengingat tidak sedikit masyarakat yang menentang wacana ini.
Bahaya merubah amandemen Undang-undang, ya pasti amandemen Undang-Undang Dasar itu kan jelas masa bakti presiden cuma 5 tahun.
"Kalau ini diubah pasti ada perubahan amandemen lagi, sulit, pasti akan sulit, pasti ada pro dan kontra. Karena dari awalnya sudah lima tahun," kata Iskandarsyah kepada Tagar, Minggu, 24 November 2019.
Menurutnya, pernyataan Tsamara yang ingin presiden menjabat selama tujuh tahun dalam satu periode dapat membahayakan, karena UUD 1945 sudah jelas telah menerangkan, konstitusi membatasi periode presiden hanya dua periode.
Baca juga: Prabowo Libatkan ASEAN Tangkal Pergerakan Teroris
"Bahaya merubah amandemen Undang-undang, ya pasti amandemen Undang-Undang Dasar itu kan jelas masa bakti presiden cuma lima tahun," ucapnya.
Sebelumnya, PSI mengusulkan agar masa jabatan presiden sampai tujuh tahun, tetapi dibatasi hanya satu periode, supaya dapat fokus bekerja tidak terganggu masa Pemilihan Umum (Pemilu).
"Jika hanya satu periode, setiap presiden akan bekerja semaksimal mungkin, fokus bekerja buat rakyat dan tidak memikirkan pemilu berikutnya," kata Ketua DPP PSI Tsamara Amany dalam keterangan pers yang diterima Tagar di Jakarta, Kamis, 21 November 2019.
Menurut Tsamara Amany, masa jabatan selama satu periode akan membuat presiden terlepas dari tekanan politik jangka pendek dan lebih fokus untuk melahirkan kebijakan terbaik. Sehingga tidak ada lagi jabatan dua periode. []